Advertorial Bisnis Online

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Keistimewaan 10 Hari Bulan Dzulhijah

Tidak ada komentar:
Menyambut datangnya salah hari besar agama Islam, Kantor penulis mengadakan satu pengajian yang mengakat tema seputar Idul Adha.

Seperti halnya pembaca, penulis sudah mendengar adanya puasa sunah di tanggal 8 dan 9 Dzulhijah. Namun ternyata menurut Pak Ustad, tanggal 1 hingga tanggal 10 Dzulhijah memiliki keutamaan sendiri dan sebaiknya kita berpuasa penuh dari mulai tanggal 1 hingga tanggal 9 Dzulhijah.

Apa saja yang terjadi di 10 hari pertama bulan Dzulhijah tersebut ?

01 Dzulhijah

Nabi Adam AS dan Siti Hawa diturunkan dari surga karena memakan buah kuldi. Di saat ini Nabi Adam AS memohon ampunan dan Allah mengampuni dosanya. Dijelaskan bahwa siapa yang berpuasa di tanggal 1 dzulhijah maka Allah akan mengampuni segala dosa

02 Dzulhijah

Allah menjawab Doa Nabi Yunus AS dan mengeluarkannya dari perut ikan paus. Barangsiapa berpuasa di tanggal 2 dzulhijah maka Allah akan memberi pahala ibadah selama satu tahun tanpa dinodai dosa apapun

03 Dzulhijah

Allah menjawab Doa Nabi Zakaria AS yang telah lama berkeluarga namun belum memiliki keturunan hingga dia memiliki keturunan. Bila kita berpuasa pada tanggal 3 Dzulhijah maka doa kita akan terkabul.

04 Dzulhijah

Nabi Isa AS lahir pada tanggal tersebut. Mereka yang berpuasa di tanggal 4 dzulhijah maka rasa susah dan kafir akan dihilangkan oleh Allah serta dikumpulkan dengan orang yang baik dan mulia pada hari kiamat kelak.

05 Dzulhijah

Nabi Musa AS lahir pada tanggal tersebut. Mereka yang berpuasa di tanggal 5 dzulhijah akan terhindar dari kemunafikan dan siksa kubur

06 Dzulhijah

Allah membuka pintu kebaikan bagi para nabi-Nya. Mereka yang berpuasa pada tanggal 6 dzulhijah maka Allah memperhatikannya dengan penuh kasih sayang dan tidak mendapat siksa kubur

07 Dzulhijah

Pada hari ke 7 dzulhijah, semua pintu neraka jahanam ditutup dan tidak dibuka sampai 10 hari pertama bulan dzulhijah berlalu. Mereka yang berpuasa di tanggal 5 dzulhijah maka Allah menghindarkan dirinya dari 30 pintu kesukaran dan membuka 30 pintu kemudahan

08 Dzulhijah

Puasa Tarwiyah. Allah akan memberikan pahala yang tidak terhitung oleh manusia bila berpuasa di tanggal 8 dzulhijah

09 Dzulhijah

Puasa Arofah. Menghapus dosa setahun yang lalu dan dosa setahun yg akan datang. Hari turunnya wahyu yg terakhir

10 Dzulhijah

Hari Raya Idul Adha dimana Allah memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk menyembelih putranya untuk menguji seberapa besar Cinta Nabi Ibrahim kepada Allah dibanding Cinta Nabi Ibrahim kepada Ismail. Siapapun yang berkurban pada tanggal 10 Dzulhijah maka Allah akan mengampuni dosanya dan dosa keluarganya pada setiap tetes darah yang jatuh ke tanah. Dan siapa yang memberi makan orang mukmin atau bersodaqoh, maka Allah akan membangkitkan di hari kiamat dengan selamat dan timbangannya menjadi lebih berat dari gunung Uhud

Sumber : Durrotun Nasihin

Menyampaikan SPT secara Online

Tidak ada komentar:
Masih adakan rekan pembaca yang belum menyampaikan SPT ke Kantor Pajak?

Bila pembaca termasuk mereka yang belum menyampaikan SPT ke Kantor Pajak dan ingin menyampaikan SPT secara online, maka e-Filing adalah jawabannya. Website e-Filing merupakan aplikasi yang dikembangkan kantor Pajak untuk mempermudah penyampaian SPT secara online. 

Karena sudah ada fasilitas SPT secara online, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Indonesia untuk tidak mengirimkan SPT tepat waktu apalagi bingung cara membuat SPT tersebut. Masih ingat slogan Kantor Pajak tentang hal ini? Iya betul "Apa Kata Dunia"

Slip Merah dan Slip Biru - Undang Undang No 22 Tahun 2009

Tidak ada komentar:
Masih banyak rasanya peredaran informasi yang salah tentang denda tilang dimana biasanya isinya adalah pengalaman seorang pengendara taksi yang meminta slip biru agar denda tilang yang diberikan tidak terlalu besar (tidak lebih besar dari Rp. 50.000) namun resmi. Hal ini sangat menyesatkan karena undang-undang 14 tahun 1992 yang diacu oleh cerita dimaksud telah dicabut dan diganti dengan undang-undang no 22 tahun 2009. Lalu bagaimana sebenarnya perbedaan proses tildang dan denda tilang antara surat tilang slip merah dan slip biru?

Slip Tilang Warna Merah

Apabila kita memilih slip tilang berwarna merah, maka untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan oleh Polisi kita harus melalui proses persidangan dengan membawa slip tilang tersebut. Lalu bagaiana teknis persidangan yang akan dilakukan? Pertama-tama ketika kita ingin menghadiri persidangan, maka kita harus mendapatkan nomor urut terlebih dahulu.

Pada pengadilan negeri biasanya akan ada catatan pada papan berisi nomor surat tilang dan nomor urut persidangan pada hari itu. Apabila telah mengetahui nomor dimaksud maka kita harus menghadiri persidangan bersama-sama dengan orang lain yang juga dalam range nomor urut dimaksud.

Pada saat nomor kita dipanggil oleh panitia sidang, hakim akan memvonis nominal denda yang harus kita bayar. Nominal denda sendiri berkisar antara Rp. 30.000 s.d Rp. 40.000 bagi pemegang slip tilang warna merah. Setelah mengetahui nominal denda yang harus kita bayar, kita bisa ke meja kasir untuk membayar dan mengambil SIM atau STNK yang ditahan oleh Polisi.

Slip Tilang Warna Biru

Kalau kita memilih slip tilang warna biru maka kita dapat mengambil SIM atau STNK yang ditahan oleh Polisi pada hari itu juga dengan membayar denda maksimal yang diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 melalui Bank yang ditunjuk (saat ini adalah Bank BRI). Pada slip biru terdapat checklist yang akan diisi oleh polisi dengan nominal Rp. 100.000, Rp. 250.000, Rp. 500.000 dan Rp. 1.000.000. Polisi akan mengisi checklist itu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Misalkan untuk peanggaran marka jalan kita akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 250.000

Setelah membayar ke Bank BRI kita dapat mengambil SIM dan STNK kepada Polisi dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut. Nah sebetulnya proses tilang dengan slip biru belum selesai sampai disini. Perhatikan perbedaan nominal denda antara slip tilang warna merah dan warna biru. Terlalu besar bukan?

Iya benar terlalu besar jika anda mengira slip tilang warna biru tidak harus mengikuti sidang. Apabila pelanggar lalu lintas meminta slip biru, maka tetap dia harus mengikuti sidang. Bedanya adalah pada saat persidangan kita memang mengakui bahwa telah melanggar dan tidak perlu membayar ke kasir untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan karena kita sudah "menitipkan" nominal denda tilang melalui Bank BRI. 


Setelah hakim memutuskan nominal denda yang harus kita bayar (biasanya lebih mahal bila dibandingkan dengan slip merah. Misal bila slip merah rangenya 30rb - 40 rb maka slip biru bisa dikenakan Rp. 50 rb), kita dapat meminta kwitasnsi kepada kasir dengan cara memberikan copy slip tilang warna biru dan slip setoran kepada Bank BRI.

Dengan kwitansi tersebut kita bisa mendatangi Bank BRI lagi untuk mendapatkan kembalian. Masih ingat nominal denda maksimal yang harus kita "titipkan" kepada pihak Bank? Apabila kita menitipkan 500rb maka kita dapat mengambil kembalian senilai Rp. 450rb dengan cara membawa kwitansi, slip biru dan slip setoran Bank sebelumnya.

Sekarang jelas sudah perbedaan antara slip biru dan slip merah. Bagaimana apakah para pembaca masih menginginkan slip biru? Atau lebih memilih slip merah? Penulis sih lebih memilih tidak melanggar agar tidak terkena dua warna maut tersebut hehehe