Masih adakan rekan pembaca yang belum menyampaikan SPT ke Kantor Pajak?
Bila pembaca termasuk mereka yang belum menyampaikan SPT ke Kantor Pajak dan ingin menyampaikan SPT secara online, maka e-Filing adalah jawabannya. Website e-Filing merupakan aplikasi yang dikembangkan kantor Pajak untuk mempermudah penyampaian SPT secara online.
Karena sudah ada fasilitas SPT secara online, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Indonesia untuk tidak mengirimkan SPT tepat waktu apalagi bingung cara membuat SPT tersebut. Masih ingat slogan Kantor Pajak tentang hal ini? Iya betul "Apa Kata Dunia"

