Advertorial Bisnis Online

Tampilkan postingan dengan label lelang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lelang. Tampilkan semua postingan

Tips Membeli Rumah Lelang Bank

Tidak ada komentar:
Rumah adalah satu - satunya barang yang layak untuk di cicil seumur hidup. Walau demikian ada baiknya membeli rumah dengan cara syariah menurut mereka yang tidak ingin terbelit hutang. Satu cara lain adalah membeli rumah dengan harga murah.

"Bagaimana cara mendapatkan rumah murah?"

Sebetulnya murah tidaknya sebuah rumah tergantung dari harga pasaran dan potensi kenaikan harga dikemudian hari, namun kita tidak akan membahas hal tersebut dengan detail ya! Karena tips kali ini seputar tips membeli rumah lelang dari Bank.

Seperti kita tahu, kreditur macet umumnya memberikan jaminan aset berupa rumah tempat tinggal pada saat meminjam ke Bank. Nah pada saat mereka tidak bisa membayar angsuran pinjamannya, biasanya bank akan mengambil tindakan untuk melelang rumah mereka. Di saat inilah nilai yang diminta bank umumnya hanya seputaran nilai pinjaman mereka, sedangkan harga pasaran rumah bisa diatas nilai tersebut.

Untuk alasan inilah biasanya membeli rumah lelang bank menjadi daya tarik sendiri bagi mereka yang usahanya jual beli rumah. 

"Lalu apa saja tips membeli rumah lelang bank?"

Periksa Sertifikat Rumah

First thing first, yang paling utama dari pembelian rumah adalah sertifikatnya. Periksa kembali jenis sertifikatnya apakah sudah hak milik, HGB atau masih petok D atau sertifikat yayasan?

Kalau sudah SHM (sertifikat hak milik) proses balik namanya mudah, dan kepemilikan rumah bisa langsung menjadi milik kita.

Bila masih HGB kita harus memastikan ada surat jual beli atau peralihan hak dari bank yang memegang hak tersebut kepada pembeli baru atau pemenang lelang. Surat itu kita perlukan untuk proses peralihan hak atas rumah di kemudian hari.

Selain itu perlu juga dibuat akta pemindahan hak untuk melindungi hak pembeli rumah lelang. Pembeli rumah lelang juga masih harus membayar pajak yang ada sesuai ketentuan sebelum melakukan balik nama.

Bila rumah yang di lelang tidak memiliki sertifikat (belum SHM dan belum HGB) pembeli baru dapat melakukan balik nama setelah balai lelang dan pemilik rumah lama membuat pernyataan bahwa rumah tersebut sudah dipindah tangankan ke pembeli dan pembeli memiliki hak untuk pengurusan sertifikat baru.

, pembeli akan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, pembeli bisa langsung melakukan balik nama. Namun, jika tanah tersebut dilelang tanpa memiliki sertifikat, balai lelang dan pemilik lahan yang lama harus membuat surat pernyataan bahwa sudah dipindahkan haknya untuk pengurusan sertifikat baru.

"Repot banget ya bang?"

Memang, maka dari itu sangat disarankan untuk membeli rumah yang sudah memiliki sertifikat saja ya guys.

"Lha kalau beli apartemen lelang bagaimana? Ada tipsnya kagak?" 
 
Apartmen memiliki sertifikat berupa strata title, pastikan sertifikat tersebut bisa dialihkan ke pembeli ya.Biasanya harus bertanya ke bank, lebih bagus lagi, beli apartemennya melalui bank yang melelang aja supaya sertifikatnya dipastikan ulang oleh mereka.

Lanjut ya, selain sertifikat, yang pasti adalah tunggakan - tunggakan pajak yang berkaitan dengan rumah lelang tersebut. tanyakan dulu perihal tunggakan yang ada, baru putuskan membeli bila memang harganya masih menarik setelah ditambah nilai tunggakan pajak yang ada.


Lihat langsung rumah lelangnya

Membeli rumah itu beda dengan belanja online. Untuk membeli rumah lelang kita harus melihat aset rumah tersebut secara langsung. Jangan hanya tertarik karena melihat gambar dan langsung memutuskan beli.

Lihat dulu rumahnya karena rumah lelang yang sudah lama tidak dihuni biasanya sudah dalam kondisi rusak. Bila ini terjadi maka akan ada biaya perbaikan yang membengkak. Minimal bila kita ke lokasi, kita bisa mengira - ngira apa saja yang akan di renov dan berapa biayanya.

Kelebihan lain saat kita datang langsung untuk melihat rumah lelang adalah, kita akan mengetahui kondisi rumah secara langsung. Kita juga bisa melihat kondisi tetangga dan lingkungan sekitar rumah. Bila mungkin tanyakan apakah dilingkungan tersebut banjir? apakah PDAM nya lancar? apakah sering terjadi pemadaman listrik PLN? apakah ada kumpulan preman di sekitar yang suka bermain kartu dan mabuk? 

"Banyak sekali yang bisa kita ketahui dari datang langsung ke lokasi ya bang?" Oh saya nemu satu lagi!"

Apa itu?

"Dengan datang langsung, kita bisa bertanya ke tetangga harga pasaran rumah di sana!"

Betul sekali, poin tersebut adalah tips yang cukup penting dalam membeli rumah lelang. Jangan sampai rumah yang kita beli kemahalan atau kemurahan.

"Bila kemahalan, kita yang rugi. Bila kemurahan memangnya kenapa?"

Coba bayangkan kalau di rumah tersebut ada orang yang pernah meninggal? Iya kalau meninggalnya karena sakit. Kalau meninggal karena bunuh diri bagaimana? Kamu mau beli rumah itu? Atau kalau dulu pernah ada histori pembunuhan disitu? Kalau saya sih ogah tinggal di rumah yang serem.


Renovasi

Tips lain seputar rumah lelang adalah renovasi. Bila memang rumah tersebut ingin dihuni sendiri, sebaiknya renovasi dilakukan menggunakan bahan yang baik supaya awet dan kita nyaman menghuni rumahnya.

Bila rumah lelang dibeli dengan maksud untuk dijual kembali maka gunakan bahan yang sewajarnya. bukan murah namun sewajarnya saja karena sebagai penjual, kita harus memikirkan margin atau keuntungan bukan?


Pengosongan

Satu hal yang super penting dalam tips membeli rumah lelang adalah pengosongan. Iya betul pengosongan rumah yang saya maksud. Sekali lagi rumah yang dilelang bank umumnya karena kredit debitur macet. 

Ini berarti bukan tidak mungkin mereka masih menghuni rumah tersebut. Bagaimana bila ternyata rumah yang kita incar masih dihuni orang dan mereka tidak mau pindah?

Kalau saran pribadi saya adalah lupakan rumah tersebut dan cari rumah lelang yang lain.

Pengosongan rumah yang sudah laku lelang sebetulnya bisa dilakukan dengan bantuan pihak polisi. Namun demikian sekali lagi pengosongan yang dilakukan dengan paksa umumnya tidak berakhir baik.

Mereka yang tidak rela diusir dari rumahnya bisa saja membuat ulah dengan merusak jendela, pintu atau bahkan mengganjal lubang kunci dengan korek. kalau ini terjadi, bisa saja kita harus keluar uang lagi untuk biaya perbaikan.

Yang paling sebel lagi ada kemungkinan mereka yang tidak terima diusir dari rumah akan membuat kita selaku pembeli rumah lelang tidak betah tinggal disitu dengan berbagai cara supaya rumah tersebut tidak kita tempati.

O iya terkait transaksi per bank an nya coba baca lagi tulisan kami tentang membeli rumah lelang dari bank di link berikut :



Membeli Rumah Lelang Bank

42 komentar:


Berbekal pengalaman rekan penulis yang memberanikan diri membeli rumah yang di lelang oleh Bank, pada kesempatan ini penulis ingin membagi tips maupun cara mudah membeli rumah lelang pada bank dengan harga yang lebih murah. Tertarik mengajukan KPR untuk membeli rumah yang dilelang oleh Bank?

Kenapa bisa murah?

Penulis yakin diantara pembaca ada yang sedang mencari informasi rumah lelang. Perbankan memang biasanya memiliki nasabah pinjaman dengan kriteria kredit macet sehingga bank dengan terpaksa harus menjual aset debitur berupa tanah dan bangunan sebagai second way out.

Nah rumah ini biasanya dijual melalui mekanisme lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal yang telah ditentukan oleh bank dan KPKNL.

Terkadang sebetulnya bank sudah melakukan pelelangan rumah hingga kesekian kali. Namun bisa saja karena tidak banyak calon pembeli yang mengetahuinya, aset berupa tanah maupun rumah tersebut belum diminati pasar sehingga harus dilakukan lelang di kesempatan berikutnya.

Bagi perbankan, pelelangan yang lambat tentunya berimbas pada biaya yang membesar karena mereka juga harus membentuk cadangan kredit macet sebesar 100%. Ini artinya ada uang bank yang tidak dapat diputar bukan?

Karena beberapa sebab inilah terkadang pada pelelangan ke dua dan seterusnya, bank bisa menurunkan limit harga lelang bila diperlukan.

Baiklah bagi pembaca yang ingin membeli rumah harga murah hasil lelang, berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan.

Informasi Rumah Lelang

Bila pembaca memang ingin membeli rumah lelang, cobalah untuk mengikuti perkembangan informasi lelang rumah di perbankan. Terkadang mereka membuat daftar aset/rumah yang di lelang di sekitar kantor sehingga calon pembeli dapat melihat dan debitur kredit macet juga tergerak untuk melunasi bila mereka masih sayang dengan rumahnya.

Penyetoran Limit Harga

Untuk mengikuti lelang biasanya KPKNL akan menyertakan nominal tertentu yang harus dibayar oleh peserta lelang. Jumlah ini biasanya tertera pada daftar informasi rumah yang dilelang oleh Bank.

Pastikan Kondisi Rumah

Sebelum membeli rumah yang dilelang oleh KPKNL dan perbankan sebaiknya kita melihat kondisi fisik rumah terlebih dahulu seperti lebar jalan, kondisi tembok, cat, kusen dll. Pastikan juga aliran listrik PLN, Telkom dan PDAM masih ada untuk menghindari biaya pasang baru.

Beberapa lingkungan rumah yang sudah sangat solid dapat saja tidak menyukai penghuni baru di lingkungan mereka. Terlebih bila lingkungan tersebut merupakan lingkungan keluarga. Hal ini biasanya terjadi di beberapa suku di Indonesia.

Pastikan Sumber Dana

Bila pembaca ingin membeli rumah lelang, pastikan dulu sumber dana kita untuk membayar hasil lelang bila kita menang maksimal 3 hari. Apabila kita tidak melakukannya maka sejumlah uang yang kita setor sebelumnya sebagai tanda kita ikut lelang sebagai limit harga lelang.

Karena ada batas waktu tersebut, bila kita ingin membeli rumah lelang dengan cara KPR, ada baiknya kita memastikan permohonan KPR kita disetujui. Kita bisa menghubungi bagian lelang dari bank tersebut untuk mengetahui jadwal lelang dan mengusahakan agar KPR kita disetujui sebelum jadwal lelang.

Ajukan KPR di Bank Lelang

Ada baiknya bila kita ingin membeli rumah lelang di bank tertentu misal di Bank BRI, maka sebaiknya kita juga mengambil KPR di BRI juga untuk mempercepat proses. Ini dimaksudkan karena perbankan akan mendapat dua keuntungan yaitu berkurangnya kredit macet dan bertambahnya pemasaran kredit pemilikan rumah.

Hubungi Notaris

Kurang lebih 2 minggu sebelum jadwal lelang, ada baiknya kita berkoordinasi dengan notaris untuk memastikan semua hal terkait legalitas KPR termasuk akad kredit telah siap. Ini dimaksudkan bila kita menang lelang, kita dapat segera akad kredit untuk mencairkan KPR ke rekening KPKNL. Ingat apabila dalam waktu 3 hari setelah kita dinyatakan menang lelang kita belum menyetor sisa harga rumah yang dilelang maka uang kita yang telah disetor sebelumnya ke KPKNL akan dinyatakan hangus.