Advertorial Bisnis Online

Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan

Cara Mengisi Form AMKKM

8 komentar:
Setelah melakukan pembayaran kepesertaan AMKKM di agen brilink maupun di BRI, kita akan diminta untuk mengisi form keikutsertaan yang diberikan oleh Agen Brilink maupun BRI. Cara mengisinya cukup mudah yaitu hanya menuliskan beberapa hal diantaranya : Nomor Peserta, Nama Peserta, Nama Pasangan (bila suami istri mendaftar bersama), Tanggal Mulai Asuransi.



Nomor Peserta

Pengisian nomor peserta dapat dilihat pada struk pembayaran AMKKM melalui edc BRI sebagaimana gambar diatas yang terdiri dari 14 digit yang paling atas pada struk.

Nama Peserta

Nama Peserta juga ada di struk (pada gambar saya tutup dengan obeng supaya samar hehe).

Masa Asuransi

Masa Asuransi juga ada pada struk, kita hanya perlu mengisi sesuai struk, pada contoh diatas masa asuransinya adalah 01122017 - 30112018. Mulai asuransi 01 Desember 2017 dan berakhir masa kepesertaan 30 Nopember 2018.


Lalu Bagaimana cara melakukan Klaim ?




Sesuai gambar diatas (klik untuk memperbesar), cara klaim asuransi AMKKM hanya perlu mengisi form yang sudah disediakan beserta form kepesertaan yang kita isi sebelumnya. Isikan sesuai petunjuk tertulis pada saat terjadi resiko, jangan diisi sebelumnya. Saya pribadi sih berencana tidak mengisi form klaim nya, karena saya lebih suka sehat.

Kalau masih belum jelas, tulis di komentar ya untuk bertanya. Salam asuransi!

Asuransi Mikro - KKM (AM-KKM)

169 komentar:
Setelah mendapat ijin resmi dari OJK, Agen Brilink sekarang diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Mikro - Kecelakaan Kesehatan dan Meninggal dunia atau yang sering disingkat dengan nama AM-KKM. Apa saja manfaat dan berapa biaya premi dari asuransi tersebut ?

AM-KKM sendiri adalah sinergi dari beberapa perusahaan besar seperti BRI, PT Bringin Jiwa Sejahtera (BRIngin Life) sebagai Ketua Konsorsium, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (BSAM) dan PT AJ Jiwasraya. Tujuan diluncurkannya produk AM-KKM sendiri adalah untuk melindungi nasabah mikro dengan produk asuransi yang terjangkau.

Berdasarkan situs resmi BRIngin Life, didapat informasi sebagai berikut :

Ketentuan
  1. Minimum usia peserta adalah 18 tahun dan maksimum 59 tahun.
  2. Premi dibayarkan sekaligus / tunggal oleh Tertanggung.
  3. Masa asuransi adalah 1 tahun.
Syarat Kepesertaan
  1. Mengisi bukti kepesertaan.
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Bukti transfer premi.
Pembayaran Premi
  1. Peserta asuransi Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu ).
  2. Pasangan suami / istri Rp. 90.000,- ( sembilan puluh ribu )





Cukup terjangkau bukan besaran premi yang harus dibayarkan ? Untuk kepesertaan tunggal sebesar Rp. 50.000 per tahun setara dengan Rp. 4.166 per bulan atau hanya sebesar Rp. 138 per hari. Pertanyaan selanjutnya mungkin adalah bagaimana dengan pengajuan klaim ? 

Apabila terjadi resiko pada masa kepesertaan asuransi, nasabah mikro atau ahli warisnya dapat mengajukan klaim AM-KKM  dengan membawa dokumen
  1. Asli Formulis Klaim (Form KKM-02)
  2. Asli / Fotocopy Bukti Kepesertaan (Form KKM-02)
  3. Fotocopy Buku Tabungan Simpedes BANK BRI
  4. Dokumen yang sesuai jenis
Untuk itulah, bukti kepesertaan AM-KKM sebaiknya disimpan dengan rapi oleh peserta AM-KKM sehingga tidak muncul kesulitan saat mengajukan klaim di kemudian hari.

Nah Agen Brilink yang ingin memasarkan AM-KKM tentunya harus memiliki formulir kepesertaan yang nantinya akan disimpan oleh peserta AM-KKM. Setelah itu transaksi pendaftaran AM-KKM dapat dilakukan dengan menggunakan EDC Brilink dengan premi Rp. 50.000 per orang atau Rp. 90.000 untuk pasangan.

Adapun tabel manfaat yang diterima bila terjadi resiko adalah sebagai berikut :

Manfaat KKM
  1. Santunan Harian Rawat Inap Rumah Sakit ( @ Rp. 100.000,-/hari, maksimal 90 hari )
  2. Penggantian Biaya Operasi ( maksimal Rp. 2.500.000,- untuk semua tindakan operasi )
  3. Santunan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan ( maksimal Rp. 19.500.000,- )
  4. Santunan Meninggal Dunia Karena Sakit ( maksimal Rp. 2.500.000,- )
  5. Santunan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan ( maksimal Rp. 5.000.000,- ) 
Bagaimana ? Sudah cukup jelas bukan? bila masih ada pertanyaan terkait AM-KKM boleh disampaikan di kotak komentar. Salam sukses dari pusat informasi!