Hal ini wajar mengingat pada saat awal launching agen brilink edc, bila transaksi perbulan kurang dari 200 transaksi maka kita sebagai agen akan terkena denda sebesar (200 - jml transaksi di bulan berjalan) x Rp. 1.000
Jadi bila transaksi hanya sebanyak 150 transaksi, maka denda yang diberlakukan sebesar (200-150) x Rp. 1.000 berarti dendanya Rp. 50.000
Apakah denda ini besar?
Sebetulnya denda untuk agen brilink ini tidak besar lho. Dengan transaksi sebanyak 150 penulis yakin keuntungan yang telah didapat sudah lebih dari 150rb. Itulah mengapa denda 50rb masih terlalu kecil.
Ingat sekali lagi ya, agen brilink wajib memiliki usaha lain. Tidak diperkenankan kegiatan agen brilink menjadi kegiatan usaha primer. Inilah mengapa, selisih 100rb pun masih menjadi hal yang menarik bagi agen brilink.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?
Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami
:: klikmenurutsaya ::