Advertorial Bisnis Online

Tampilkan postingan dengan label mobil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mobil. Tampilkan semua postingan

Perbedaan Antara Woofer Speaker dan Subwoofer Speaker

10 komentar:


Kalau pembaca lagi ingin membeli sebuah sound system dengan nada nyaring dan mantab, pastinya kepikiran membeli home theater. Nah apa saja sih yang harus diperhatikan dalam pembelian sound system mewah tersebut?

Pada kesempatan ini penulis akan mengulas tentang poin utama home theater yaitu pada speaker systemnya. Speaker yang suaranya mantab harus memiliki kemampuan untuk mengeluarkan suara dengan nada tinggi, tengah dan rendah dengan adanya system speaker tersendiri yang terdiri dari tiga bagian yaitu tweeter, middle adan woofer/subwoofer.

Lalu apa saja perbedaan antara woofer dan subwoofer? Dan kenapa ada dua buah system speaker di kategori low frekuensi tersebut?

Speaker Woofer digunakan untuk mengeluarkan suara bass dengan nada rendah sedangkan Sub Woofer adalah speaker bass yang dapat menghasilkan suara yang lebih rendah lagi. Subwoofer speaker biasanya memiliki dua buah speaker woofer dengan tujuan agar suara bass yang dihasilkan lebih keras dan seimbang dengan nada suara yang dikeluarkan oleh tweeter dan middle.





Speaker sub woofer biasanya memiliki amplifier low pas filter sehingga suara nada rendah bisa dipastikan dikeluarkan seutuhnya dengan kualitas dan kekuatan suara yang dibutuhkan. Sub Woofer sendiri biasanya dibangun dari speaker woofer biasa yang diberi apmplifier low pas filter. Jadi sebuah home theater yang bagus haruslah memiliki tweeter, midle dan sub woofer dengan amplifier tersendiri yang dikenal juga dengan nama power.

Berbeda dengan woofer, subwoofer menghasilkan suara yang lebih rendah dibawah bass yang dihandle oleh woofer. Nah speaker woofer bisa dibuat dengan pinggiran tanpa karet sedangkan speaker subwoofer biasanya menggunakan pinggiran karet agar pergerakannya lebih fleksible

Kinerja Tweeter, Middle, Woofer maupun Subwoofer dalam menghasilkan suara jernih amat sangat tergantung dari sumber sinyal dan Pre Amp dan Power Amplinya. Penyesuaian keluaran speaker apakah 4 Ohm atau 8 Ohm maupu 16 Ohm harus juga sesuai dengan keluaran amplifier agar menghasilkan suara yang lebih jernih.



Pajak STNK tanpa BPKB

Tidak ada komentar:


Kepolisian Republik Indonesia rupanya telah memenuhi harapan banyak masyarakat menegenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Setelah memperbanyak jalur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan samsat induk, atau layanan unggulan terdekat seperti samsat keliling, drive true, payment point, samsat corner maupun e-samsat yang merupakan kerjasama antara dinas dan perbankan sepert BRI maupun BNI.

Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012. Pembayaran dan pengesahan BPKB cukup membawa STNK asli dan KTP asli tanpa harus membawa BPKB. Hal ini tentunya mempermudah masyarakat yang pada saat jatuh tempo pajak kendaraan, BPKB-nya tidak tersedia karena masih dijaminkan maupun disimpan dalam safe deposit box.


Penulis pribadi merasa sangat terbantu karena BPKB masih berada di safe deposit box dan posisi kami masih berada di luar kota. Dengan membayar melalui samsat corner yang ada di pusat perbelanjaan, penulis dapat meninggalkan anak bermain sembari mengantri untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan mengesahkan pajak STNK (print bukti pembayaran pajak)

Aman Berkendara : Modus Lempar Telur

Tidak ada komentar:
Penulis mendapatkan pengalaman mengenai tips aman berkendara ini dari cerita seorang rekan di kantor. Dia menceritakan tentang adanya modus perampokan kendaraan dengan cara melempar telur. Umumnya korban yang diincar adalah korban yang berada pada tempat sepi sehingga korban tidak dapat meminta tolong.

Modus selengkapnya adalah sebagai berikut, pelaku perampokan akan melempar telur ke kaca depan mobil pada saat kendaraan berada di tempat sepi di sekitar daerah yang dikenal oleh komplotan perampok. Pecahan telur akan menutup pandangan pengendara mobil dan secara refleks biasanya pengemudi akan menghidupkan wiper untuk membersihkan kotoran pecahan telur tersebut.
 
Namun demikian pecahan telur tidaklah menjadi bersih namun menjadi semakin merata dan menutup seluruh pandangan pengemudi. Bila ini terjadi maka pastilah pengemudi akan menepi dan membersihkan pecahan telur tersebut dari luar. Saat inilah yang ditunggu oleh perampok untuk mendekat dan merampas mobil korban.
 
Dari modus tersebut, hal yang perlu kita lakukan bila hal ini terjadi pada kita adalah, tetap berjalan dengan kecepatan perlahan walaupun pecahan telur menutup sebagian pandangan kita. Jangan menghidupkan wiper agar kotoran tidak merata.
 
Tetaplah mengendara hingga berada di daerah yang cukup aman seperti keadaan ramai atau dekat dengan pos polisi. Setelah itu barulah turun untuk membersihkan pecahan telur yang menutup sebagian pandangan kita.

Pajak Progresif

1 komentar:




Dengan diterapkannya kebijakan pemutihan untuk mutasi kendaraan masuk. Pemilik kendaraan roda empat banyak yang melakukan balik nama kendaraan. Namun demikian rupanya berlakunya pajak kendaraan bermotor secara progresif pada tahun 2011 lalu membuat pemilik kendaraan bermotor utamanya roda 4 untuk menghitung terlebih dahulu pajak yang harus dibayar.

Sebetulnya bagaimana cara menghitung tarif pajak progresif kendaraan bermotor? Berikut adalah tarif pajak progresif kendaraan bermotor.


Tarif pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Pribadi

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif Sebesar:
Kendaraan pertama 1,5% x NJKB

Kendaraan kedua 2% x NJKB
Kendaraan ketiga 2,5% x NJKB
Kendaraan keempat dst 4% x NJKB


Tarif pajak Kendaraan Bermotor

TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%
Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%
Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%


Tarif pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar

Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20%

Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB)

Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %

Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar

Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %

Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran

Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)

Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif pajak progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.


Lalu bagaimana menentukan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)?

Tiap-tiap dinas di provinsi masing-masing rupanya memiliki acuan NJKB dari tiap-tiap jenis kendaraan bermotor. Pembaca dapat memeriksa harga NJKB pada situs dispenda seperti situs dispenda milik provinsi jawa timur berikut http://www.dipendajatim.go.id/