Advertorial Bisnis Online

Tampilkan postingan dengan label motor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label motor. Tampilkan semua postingan

Pajak STNK tanpa BPKB

Tidak ada komentar:


Kepolisian Republik Indonesia rupanya telah memenuhi harapan banyak masyarakat menegenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Setelah memperbanyak jalur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan samsat induk, atau layanan unggulan terdekat seperti samsat keliling, drive true, payment point, samsat corner maupun e-samsat yang merupakan kerjasama antara dinas dan perbankan sepert BRI maupun BNI.

Sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012. Pembayaran dan pengesahan BPKB cukup membawa STNK asli dan KTP asli tanpa harus membawa BPKB. Hal ini tentunya mempermudah masyarakat yang pada saat jatuh tempo pajak kendaraan, BPKB-nya tidak tersedia karena masih dijaminkan maupun disimpan dalam safe deposit box.


Penulis pribadi merasa sangat terbantu karena BPKB masih berada di safe deposit box dan posisi kami masih berada di luar kota. Dengan membayar melalui samsat corner yang ada di pusat perbelanjaan, penulis dapat meninggalkan anak bermain sembari mengantri untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan mengesahkan pajak STNK (print bukti pembayaran pajak)

Pajak Progresif

1 komentar:




Dengan diterapkannya kebijakan pemutihan untuk mutasi kendaraan masuk. Pemilik kendaraan roda empat banyak yang melakukan balik nama kendaraan. Namun demikian rupanya berlakunya pajak kendaraan bermotor secara progresif pada tahun 2011 lalu membuat pemilik kendaraan bermotor utamanya roda 4 untuk menghitung terlebih dahulu pajak yang harus dibayar.

Sebetulnya bagaimana cara menghitung tarif pajak progresif kendaraan bermotor? Berikut adalah tarif pajak progresif kendaraan bermotor.


Tarif pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Pribadi

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif Sebesar:
Kendaraan pertama 1,5% x NJKB

Kendaraan kedua 2% x NJKB
Kendaraan ketiga 2,5% x NJKB
Kendaraan keempat dst 4% x NJKB


Tarif pajak Kendaraan Bermotor

TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%
Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%
Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%


Tarif pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar

Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20%

Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB)

Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %

Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar

Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %

Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran

Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)

Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif pajak progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.


Lalu bagaimana menentukan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)?

Tiap-tiap dinas di provinsi masing-masing rupanya memiliki acuan NJKB dari tiap-tiap jenis kendaraan bermotor. Pembaca dapat memeriksa harga NJKB pada situs dispenda seperti situs dispenda milik provinsi jawa timur berikut http://www.dipendajatim.go.id/