Advertorial Bisnis Online

Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan

Tips Menghafal Surat Pendek Al Qur'an

Tidak ada komentar:
Rekans pebisnis online, walaupun masih pandemi corona, sekali - kali kita rehat membahas bisnis online ya. Kali ini penulis akan membagi tips mudah untuk menghafal surat pendek.

Kenapa harus menghafal surat pendek? Yah di saat Ramadhan dan gak bisa ke masjid tentunya para suami menjadi imam bukan? Kalau anda wanita tetap saja harus mengajarkan surat pendek ke anak - anak lho. Jadi tetap menyimak ya.

O iya tips ini merupakan pengalaman pribadi, bila ada yang kurang dan perlu ditambahkan monggo ditulis di kotak komentar supaya informasi anda juga berguna bagi pembaca yang lain.


Menggunakan Aplikasi Al Qur'an

Untuk mempermudah hafalan saya selalu berusaha mendengar surat tersebut dibaca orang berkali - kali. Caranya mudah bila pembaca menginstal aplikasi Al Qur'an digital di HP, maka download saja surat yang mau dihafal dan di play berkali - kali. Namun sebaiknya tidak langsung 1 surat ya melainkan beberapa ayat saja.


Hafalkan Ayat demi Ayat, tidak langsung 1 Surat

Cobalah dengarkan dan putar 3 atau 5 ayat terlebih dahulu dan hafalkan. Ingat untuk menghafal surat yang panjang pasti kita malas sekali dan beranggapan hal itu sulit dan mustahil dilakukan.

Tetapi kalau hanya menghafap 5 ayat pertama saya yakin mudah. Setelah 5 ayat pertama hafal, lanjutkan dengan 5 ayat berikutnya, terus begitu sampai habis.


Hafalkan Artinya

Pengalaman saya menghafal salah satu surat yang agak panjang (cuma 15 ayat, gak segitu juga panjangnya dan saya belum hafal surat Yasin kok). Proses menghafal dengan cara mendengarkan surat tersebut melalui Al Qur'an Digital lalu saya baca artinya mengikutu pembacaan ayat. Hasilnya ketika saya lupa ayar berikutnya, terkadang saya masih ingat artinya dan sehingga saya yakin ayat berikutnya apa.

Disini serasa dapat bonus, bisa hafal surat pendek dalam bahasa arab sekaligus artinya

Lafalkan Terus Surat Pendek

Ketika dalam perjalanan, banyak dari kita mendengarkan musik atau radio. Saya juga sih. Tetapi ada saat dimana hati saya lebih tenang ketika berlatih mengumandangkan adzan atau membaca surat pendek. Tapi kalau adzan biasanya pas saya naik modil sih. Kalau sedang naik motor cuma hafalan surat pendek saja. Suratnya apa aja? Ya semua surat yang kamu hafal.

Bayangkan perjalanan dari rumah ke kantor misal 30 menit. Maka dalam sehari ada 1 jam yang bisa kita gunakan untuk mengulangi hafalan surat pendek. Waktu ini sangat banyak dan sayang sebetulnya untuk dilewatkan.

Biasanya ada satu atau dua surat yang tiba - tiba kita ragu bacaannya. Disinilah kesempatan kita untuk merivew bacaan yang benar apa saat sudah sampai di rumah atau di kantor. Gak perlu lama paling 5 menit sudah cukup. Biasanya kalau main Game kan sekali main bisa 29 menit (Mobile Legend), 3 menit (Clash Royale) entah bila main PUBG, Free Fire atau yang lain hehe.

Gitu aja rekans pembaca tips singkat dari penulis agar semakin mudah menghafalkan ayat suci Al Qur'an.

Kalau kamu belum ingin menghafal, ingatlah nanti kita akan ditanya untuk apa saja badan kita di dunia ini dan masing - masing anggota tubuh kita akan bersaksi. Minimal kita sudah pernah punya catatan badan kita dipakai untuk berusaha menghafal Al Qur'an.

Salam sukses!

Keistimewaan 10 Hari Bulan Dzulhijah

Tidak ada komentar:
Menyambut datangnya salah hari besar agama Islam, Kantor penulis mengadakan satu pengajian yang mengakat tema seputar Idul Adha.

Seperti halnya pembaca, penulis sudah mendengar adanya puasa sunah di tanggal 8 dan 9 Dzulhijah. Namun ternyata menurut Pak Ustad, tanggal 1 hingga tanggal 10 Dzulhijah memiliki keutamaan sendiri dan sebaiknya kita berpuasa penuh dari mulai tanggal 1 hingga tanggal 9 Dzulhijah.

Apa saja yang terjadi di 10 hari pertama bulan Dzulhijah tersebut ?

01 Dzulhijah

Nabi Adam AS dan Siti Hawa diturunkan dari surga karena memakan buah kuldi. Di saat ini Nabi Adam AS memohon ampunan dan Allah mengampuni dosanya. Dijelaskan bahwa siapa yang berpuasa di tanggal 1 dzulhijah maka Allah akan mengampuni segala dosa

02 Dzulhijah

Allah menjawab Doa Nabi Yunus AS dan mengeluarkannya dari perut ikan paus. Barangsiapa berpuasa di tanggal 2 dzulhijah maka Allah akan memberi pahala ibadah selama satu tahun tanpa dinodai dosa apapun

03 Dzulhijah

Allah menjawab Doa Nabi Zakaria AS yang telah lama berkeluarga namun belum memiliki keturunan hingga dia memiliki keturunan. Bila kita berpuasa pada tanggal 3 Dzulhijah maka doa kita akan terkabul.

04 Dzulhijah

Nabi Isa AS lahir pada tanggal tersebut. Mereka yang berpuasa di tanggal 4 dzulhijah maka rasa susah dan kafir akan dihilangkan oleh Allah serta dikumpulkan dengan orang yang baik dan mulia pada hari kiamat kelak.

05 Dzulhijah

Nabi Musa AS lahir pada tanggal tersebut. Mereka yang berpuasa di tanggal 5 dzulhijah akan terhindar dari kemunafikan dan siksa kubur

06 Dzulhijah

Allah membuka pintu kebaikan bagi para nabi-Nya. Mereka yang berpuasa pada tanggal 6 dzulhijah maka Allah memperhatikannya dengan penuh kasih sayang dan tidak mendapat siksa kubur

07 Dzulhijah

Pada hari ke 7 dzulhijah, semua pintu neraka jahanam ditutup dan tidak dibuka sampai 10 hari pertama bulan dzulhijah berlalu. Mereka yang berpuasa di tanggal 5 dzulhijah maka Allah menghindarkan dirinya dari 30 pintu kesukaran dan membuka 30 pintu kemudahan

08 Dzulhijah

Puasa Tarwiyah. Allah akan memberikan pahala yang tidak terhitung oleh manusia bila berpuasa di tanggal 8 dzulhijah

09 Dzulhijah

Puasa Arofah. Menghapus dosa setahun yang lalu dan dosa setahun yg akan datang. Hari turunnya wahyu yg terakhir

10 Dzulhijah

Hari Raya Idul Adha dimana Allah memerintahkan Nabi Ibrahim AS untuk menyembelih putranya untuk menguji seberapa besar Cinta Nabi Ibrahim kepada Allah dibanding Cinta Nabi Ibrahim kepada Ismail. Siapapun yang berkurban pada tanggal 10 Dzulhijah maka Allah akan mengampuni dosanya dan dosa keluarganya pada setiap tetes darah yang jatuh ke tanah. Dan siapa yang memberi makan orang mukmin atau bersodaqoh, maka Allah akan membangkitkan di hari kiamat dengan selamat dan timbangannya menjadi lebih berat dari gunung Uhud

Sumber : Durrotun Nasihin

Indahnya Menunaikan Ibadah Haji

Tidak ada komentar:



Setelah mendengarkan kotbah jum'at, penulis kemudian mulai berpikir untuk menuliskan intisari dari materi kotbah dengan alasan utama agar penulis tidak melupakan bahwa hukum dari Ibadah Haji tersebut adalah wajib.

Khotib jum'at mengingatkan bahwa saat ini banyak terjadi kondisi yang memprihatinkan mengenai pelaksanaan Ibadah Haji. Al Qur'an dengan jelas mengajarkan bahwa Ibadah Haji tersebut adalah ibadah wajib bila seseorang mampu menjalankannya.

Kebanyakan dari kita (termasuk penulis) merasa bahwa ibadah haji adalah "panggilan" dan umumnya banyak dari kita memakai alasan tersebut dan tidak segera mendaftar ataupun membuka tabungan haji walaupun kita sudah mampu.

Lalu apa ukuran dari mampu? Bukankah alasan ini yang kemudian juga dipakai untuk menghindari ibadah haji? Penulis sendiri merasa banyak sekali dari kita yang tidak berangkat menunaikan ibadah haji karena alasan belum merasa mampu entah dari segi materi atau ilmu agama itu sendiri seperti belum bisa membaca Al Qur'an.

Namun demikian ironisnya banyak juga dari mereka yang menggunakan alasan tersebut memiliki kekayaan yang cukup untuk menunaikan ibadah haji. Khotib Jum'at memberikan contoh banyaknya jamaah yang memiliki cicilan Kredit Rumah, Kredit Motor, Kredit Elektronik, hingga kredit Mebel.

Khotib menambahkan satu hal yang menjadi poin yaitu mereka dengan mudahnya membayar cicilan barang-barang yang tidak terlalu diperlukan namun sama sekali tidak berusaha untuk menyisihkan uangnya untuk berangkat haji.

Lalu bagaimana caranya agar cepat berhaji? Khotib sendiri berpesan bagi dirinya sendiri dan jamaah bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka tabungan haji. Dan kemudian mengisinya berapapun yang kita mampu. Tetapi sekali lagi harus dibuka dulu tabungan hajinya.

Diapun menambahkan ada banyak sekali cerita mengenai mu'jizat Allah bahwa seseorang yang benar-benar ingin beribadah haji dan sudah membuka tabungan namun belum juga memiliki harta yang cukup untuk mendaftar bisa saja menerima hadiah berupa diberangkatkan oleh orang lain ketika mereka berdoa dengan iklas dan telah berupaya sekeras mungkin.

Penulis juga pernah mendengar banyak satu cerita dimana seorang yang ingin berangkat haji dan ditertawakan oleh rekannya karena memang tidak mungkin bagi dia mengumpulkan uang untuk berangkat haji, namun dia tetap membuka tabungan haji.

Orang tersebut adalah seorang guru ngaji yang hanya dibayar seiklasnya oleh muridnya. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap selain mengajarkan anak untuk mengaji.

Pendapatan dalam satu bulan jelas tidak cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari karena muridnya juga tidak banyak. Namun demikian dia memiliki tekad bulat bahwa dia harus berhadi dan berapapun uang yang dia dapat, pasti disisihkan dan ditabung dalam bentuk tabungan haji.

Suatu saat keajaiban terjadi, guru ngaji ini dikenal oleh seseorang yang merupakan pengurus dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Diapun ditawari untuk berhaji dan ditanggung 100% biayanya dengan syarat dia membantu jamaah haji dan menjadi salah satu pembina ketika di sana.

Merasa doanya dikabulkan dia kemudian berangkat dan Alhamdulillah dapat menunaikan ibadah haji dengan baik. Dan tidak ketinggalan Guru ngaji tersebut juga berdoa bila Allah mengijinkan, maka suatu saat dia ingin kembali mengunjungi rumahnya.

Kemudian keberuntungan pun berbalik. Dengan ridho dari Allah, dari semula hanya bertindak sebagai guru ngaji dengan pendapatan pas-pasan dan hanya dapat bermimpi pergi menunaikan ibadah haji, Guru ngaji tersebut sekarang menjadi salah satu pembina di KBIH tersebut sehingga tentunya dia sering sekali pergi berhaji.

Jadi rekan semua, seberapa kuat keinginanmu untuk berangkat haji? Sudahkah anda memiliki tabungan haji? Kapan anda ingin berangkat haji?

Jawaban dari pertanyaan tersebut hendaknya menjadi motivasi pribadi bagi anda serta penulis sendiri.

Zakat Fitrah

Tidak ada komentar:




"Alhamdulillah Sudah"

Begitulah kata-kata yang terngiang di benak saya setelah saya membaca sebuah brosur mengenai pembayaran zakat fitrah. Dan kata-kata itu pun mulai menghantui saya, dimana ya saya bisa membayar zakat fitrah, bukan karena bingung tetapi karena ada banyak sekali Panti Asuhan yang saya kenal dan saya rasa wajib semuanya dibantu.

Hari ini keputusan sudah bulat, setelah membayar zakat fitrah melalui salah satu panti asuhan, saya pun bisa berkata dalam hati sebuah slogan yang sama dengan kata-kata di brosur. "Alhamdulillah Sudah", dengan begini puasa menjadi lebih khusuk tentunya. Amiin.

Tunggu, seperti apa yang saya tulis di judul, saya ingin membagi informasi mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah. Sebagai rukun Islam yang ke empat, saya ingatkan bahwa zakat hukumnya wajib (tentunya bagi yang mampu). Tapi saya yakin, siapapun yang bisa membaca tulisan ini pasti mampu membayar zakat tetapi belum mengerti nilai berapa yang harus dibayar atau dimana harus membayar zakat fitrah atau pada golongan mana zakat fitrah ini bisa langsung disalurkan.

Jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayar

Besar zakat yang dibayarkan menurut ilmu Islam adalah 2,5 Kg dari bahan makanan yang kita konsumsi. Kalau saya mengkonsumsi beras maka saya wajib membayar dengan beras atau uang sejumlah yang bisa digunakan untuk membeli beras sebanyak 2,5 Kg. Disini kita harus hati-hati bahwa yang dihitung adalah beras yang kita makan. Bila kita memakan beras dengan harga Rp. 7.000 /kg maka zakat fitrahnya sebesar 2.5 x 7.000 = 17.500,-

Tetapi ingat terkadang harga beras fluktuatif dan kadang kita memakan beras yang lebih mahal. Untuk itu saran saya selalu tambahkan beberapa rupiah agar kita selalu diatas minimal zakat fitrah yang kita keluarkan, dengan begini kita menunaikan zakat dengan lebih sempurna.

Bagaimana dengan orang yang bekerja di luar negeri dan disana tidak banyak beras dan memang tidak banyak bisa mengkonsumsi beras sebagai makanan pokok? Kita bisa menghitungnya dengan perkiraan seharga tepung, gandum atau makanan utama lain yang kita makan sehari-hari.

Dimana bisa membayar Zakat Fitrah

Umumnya pada saat bulan Ramadhan, seluruh Masjid membuka penerimaan zakat fitrah. Ada juga badan amil zakat lain yang menerima zakat hingga panti asuhan hingga yayasan orang tua asuh, seperti apa yang sudah saya kenal saat ini. Kalau anda ingin menyalurkan langsung anda bisa bisa merujuk kepada 8 orang golongan yang berhak menerima zakat.

Delapan Golongan Orang yang berhak menerima zakat

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

Dari surat tersebut jelas bahwa ada 8 orang yang berhak menerima zakat, diantaranya adalah Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak, Yang Berhutang, Fisabilillah dan Ibnu Sabil.


Fakir dan Miskin

Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta. Keduanya bermacam-macam seperti orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak pula pekerjaan, orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan, orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar. Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.


Amilin

Yaitu orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq. Mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat. Termasuk dalam kewajiban imam adalah mengutus para pemungut zakat dan mendistribusikannya, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah dan para khalifah sesudahnya.

Syarat orang-orang yang dapat dipekerjakan sebagai amil pengelola zakat, adalah seorang muslim, baligh dan berakal, mengerti hukum zakat-sesuai dengan kebutuhan lapangan- membidangi pekerjaannya, dimungkinkan mempekerjakan wanita dalam sebagian urusan zakat, terutama yang berkaitan dengan wanita, dengan tetap menjaga syarat-syarat syar’i.

Para amil mendapatkan kompensasi sesuai dengan pekerjaannya. Tidak diperbolehkan menerima suap, meskipun dengan nama hadiah, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim, “Sesungguhnya aku mempekerjakan kalian salah seorang di antaramu melaksanakan tugas yang pernah Allah sampaikan kepadaku, kemudian datang kepadaku dan mengatakan: ‘Ini untukmu dan ini hadiah untukku’, apakah ketika ia duduk di rumah ayah ibunya akan ada hadiah yang menghampirinya?”


Muallaf

Mereka itu adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin.

Bagian para muallaf tetap disediakan setelah wafat Rasulullah saw., karena tidak ada nash (teks Al-Qur’an atau Sunnah) yang menghapusnya. Kebutuhan untuk melunakkan hati akan terus ada sepanjang zaman. Dan di zaman sekarang ini keberadaannya sangat terasa karena kelemahan kaum muslimin dan tekanan musuh atas mereka.

Yang berhak menetapkan hak para muallaf dalam zakat hanyalah imam (kepala Negara). Dan ketika tidak ada imam, maka memungkinkan para pemimpin lembaga Islam atau organisasi massa tertentu mengambil peran ini.


Budak

Zakat dapat juga digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:

Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat.

Pada zaman sekarang ini, sejak penghapusan sistem perbudakan di dunia, mereka sudah tidak ada lagi. Tetapi menurut sebagian madzhab Maliki dan Hanbali, pembebasan tawanan muslim dari tangan musuh dengan uang zakat termasuk dalam bab perbudakan. Dengan demikian maka mustahik ini tetap akan ada selama masih berlangsung peperangan antara kaum muslimin dengan musuhnya.


Gharimin (orang berhutang)

Al-Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Ada dua macam jenis gharim, yaitu:

Al-Gharim untuk kepentingan dirinya sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan, perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga kehilangan hartanya, dan memaksanya untuk berhutang. Mereka dapat diberi zakat dengan syarat:
  1. membutuhkan dana untuk membayar hutang
  2. hutangnya untuk mentaati Allah atau untuk perbuatan mubah
  3. hutangnya jatuh tempo saat itu atau pada tahun itu
  4. tagihan hutang dengan sesama manusia, maka hutang kifarat tidak termasuk dalam jenis ini, karena tidak ada seorangpun yang dapat menagihnya.
Al-Gharim diberikan sejumlah yang dapat melunasi hutangnya.


Fii Sabilillah

Ibnul Atsir berkata, kata Sabilillah berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata itu diucapkan, maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (lihat Kitab An-Nihayah Ibnu Atsir).

Menurut empat madzhab, mereka bersepakat bahwa jihad termasuk ke dalam makna fi sabilillah, dan zakat diberikan kepadanya sebagai personil mujahidin. Sedangkan pembagian zakat kepada selain keperluan zakat, madzhab Hannafi tidak sependapat dengan madzhab lainnya, sebagaimana mereka telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan penyaluran zakat kepada proyek kebaikan umum lainnya seperti majid, madrasah, dan lain-lain.


Ibnu sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal. Mereka adalah para musafir yang kehabisan biaya di negera lain, meskipun ia kaya di kampung halamannya. Mereka dapat menerima zakat sebesar biaya yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi ongkos jalan dan perbekalan, dengan syarat:
  1. Ia membutuhkan di tempat ia kehabisan biaya.
  2. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat, yaitu dalam perjalanan sunnah atau mubah.
  3. Sebagian madzhab Maliki mensyaratkan: tidak ada yang memberinya pinjaman dan ia mampu membayarnya.