Apa itu KPR, In House dan Hard Cash?
Keuangan - Cara Membeli Rumah tinggal
Rekan-rekan mungkin telah mengenal apa itu KPR. Iya betul KPR adalah Kredit Kepemilikan Rumah, sebuah layanan kredit yang bisa dinikmati untuk membeli rumah dengan jangka waktu yang sangat panjang (mencapai 15 – 20 tahun). KPR memang salah satu cara bagi seseorang untuk membeli rumah pasalnya sebuah rumah umumnya adalah komponen paling mahal yang harus dibeli oleh sebuah keluarga. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang mengaku harus mengangsur pembelian rumah hingga bertahun-tahun atau bahkan hingga mendekati pensiun.
Namun demikian sebetulnya sebuah rumah tidak harus dibeli dengan cara KPR. Anda yang memiliki uang lebih tentunya mendapat berbagai fasilitas pembelian rumah selain KPR seperti In House dan Hard Cash. Hal ini perlu anda ketahui agar anda tidak terjebak dengan bunga KPR yang relatif tinggi dan jangka waktu KPR yang sangat panjang.
KPR
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu produk perbankan yang dikhususkan untuk pembelian rumah. Sebuah developer umumnya telah bekerja sama dengan pihak Bank dalam bentuk kredit kontruksi guna membangun sebuah perumahan. Karena hal inilah sebagai pembeli umumnya kita tidak bebas memlilih bank mana yang akan kita pilih untuk membeli rumah dengan cara KPR.
Developer yang memiliki kerja sama dengan BRI, BTN maupun Mandiri tentunya akan membatasi si pembeli untuk memilih salah satu dari ketiga bank tersebut. Pembeli tidak dapat menggunakan KPR lain selain tiga bank tersebut. Untuk itu apabila anda ingin membeli rumah dengan cara KPR, tanyakan kepada sales/marketing perumahan tersebut tentang pilihan KPR yang diperbolehkan oleh developer/pengembang.
Dengan memilih pembayaran dengan cara KPR, kita akan dikenakan biaya KPR dan angsuran pokok dan bunga sesuai dengan jangka waktu yang kita pilih. Keuntungan dari KPR adalah serah terima rumah dilakukan setelah permohonan KPR kita disetujui oleh Bank.
In House
In House adalah mekanisme pembayaran rumah kepada developer dengan cara mengangsur. Umumnya pembayaran dengan cara In House ini dapat dilakukan dari 12x angsuran hingga 36x angsuran. Keuntungan memilih pembayaran dengan cara In House adalah kita tidak dibebani bunga oleh developer. Jadi apabila harga rumah adalah Rp. 480 juta maka dengan pembayaran In House selama 20x dan DP 80 juta kita diharuskan membayar setiap bulan sebesar Rp. 20 juta tanpa bunga.
Pada pembayaran dengan cara In House, proses serah terima rumah umumnya dilakukan pada total pembayaran diatas 80% atau sesuai perjanjian pembelian. Untuk itu sedapat mungkin tanyakan kejelasan serah terima ini kepada developer dan tuliskan tanggal yang disepakati pada Perjanjian Jual Beli (PJB) yang di sahkan oleh Notaris.
Hard Cash
Hard Cash atau yang biasa diterjemahkan menjadi cash keras adalah mekanisme pembelian rumah dengan cara cash / tunai. Pembayaran dengan cara ini umumnya akan mencantumkan tanggal pelunasan yang disepakati antara pembeli dan penjual (developer). Pada hard cash, seorang pembeli memiliki nilai tawar yang lebih sehingga kita bisa mengkomplain berbagai kekurangan pada pembangunan rumah sebelum tanggal pelunasan yang disepakati.
Pada pembelian dengan cara Hard Cash, serah terima rumah biasanya dilakukan setelah tanggal pelunasan dan pembeli telah membayarkan sejumlah uang yang disepakati sebagai harga pembelian rumah.
mau nanya ya... untuk pembelian dengan in house, perjanjian jual beli dilaksanakan di awal angsuran tau setelah lunas. Bentuknya apa harus akta jual beli... mohon infonya ya....
BalasHapuspembelian dgn cara in house, biasanya akan di dahului dgn pembayaran uang muka dgn jumlah tertentu.
BalasHapusSetelah uang muka tsb dibayar, akan dilakukan PPJB (pra perjanjian jual beli) yang mengatur pembelian rumah dgn cara angsuran (in house)
setelah pembayaran terakhir, baru ditingkatkan dr PPJB menjadi AJB (akta jual beli)
Bagaimana cara kita bertransaksi dg metode in house agar tdk tertipu.apakah ada langkah2 yg pelu dilakukan?tks
BalasHapusBagaimana cara kita bertransaksi dg metode in house agar tdk tertipu.apakah ada langkah2 yg pelu dilakukan?tks
BalasHapusMerujuk ke tulisan kami diatas, pembelian dengan cara in house (pengalaman pribadi) didahului dengan uang muka.
Hapuskami pada saat pembelian rumah uang muka hanya sebesar 1,5 juta.
Setelah itu pembayaran uang muka dan in house diatur dalam perjanjian PPJB (Pra Perjanjian Jual Beli) yang di sahkan oleh notaris.
Pada akte PPJB tersebut diatur, uang muka dan angsuran rumah dibayar bertahap sesuai jadwal yang disepakati.
Setelah Jadwal Pembayaran yang ditentukan selesai, Akter tersebut dinaikkan menjadi Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar peralihan hak tanah dan bangunan dari developer ke pembeli
Selamat siang.
BalasHapusSaya pernah lihat daftar harga begini isinya kira2:
1. Harga jual 800jutaan
2. DP 30%nya berarti 200jutaan
3. Booking 5jt
4. Cash bertahap 5 tahun Rp 2jutaan
5. Cash keras 1 bulan Rp. 400jutaan
6. Belum termasuk biaya surat2.
Maksudnya bagaimana ya kalau cash keras?
Bayar booking(5jt) + bayar cash keras (400jutaan) tanpa DP+ biaya2 surat, lunas 1 bulan, seperti itukah?
Tapi kalau cash bertahap 5 tahun, maksudnya : bayar booking (5jt) + DP (200jtaan)+biaya surat2 + cicilan per tahun selama 5 tahun (2jutaa).
Apakah seperti ini?
Mohon pencerahannya.
Saya pusing lihatnya terlalu banyak istilah.
Terima kasih.
sudah bener ini, Harga jual 800 juta yang bisa dibayar dengan
Hapus1. DP30%
2. Biaya booking 5jt
3. Cash Bertahap 5 tahun @2Juta (artinya bayar 2 juta per bulan sd 5 tahun -- tanpa bunga)
4. cash keras 400 juta maksudnya bayar tunai 400 juta setelah tahap terakhir selesai.
Terimakasih atas sharing ilmunya..
BalasHapussukses dan bahagia ya..