Advertorial Bisnis Online

Meninggalnya Nasabah Kartu Kredit Citibank





Beberapa hari ini setelah membaca ulasan blog/situs berita mengenai meninggalnya nasabah kartu kredit citibank setelah ybs berinisiatif untuk melunasi seluruh hutangnya.

Kronologis meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank yang bernama Orzen Octa (50) itu adalah sebagai berikut :

Pada tanggal 29 Maret 2011, Irzen Octa (50) pergi ke kantor citibank di menara jamsostek untuk menanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya yang membengkak hingga Rp. 100 Juta. Menurut Almarhum tagihan kartu kreditnya hanya sebesar Rp. 48 Juta.

Menurut beberapa sumber nasabah kartu kredit citibank ini tidak mendapatkan penjelasan mengenai pembengkakan tunggakan kartu kredit yang terjadi. Almarhum malah dibawa ke ruangan bagian penagihan dan bertemu dua orang petugas penagihan/debt collector berinisial H dan D dan satu orang karyawan penagihan yang berinisial B.

Di ruangan tersebut kemudian Irzen Octa, Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) ini kemudian dipaksa untuk membayar.

Namun demikian tidak diketahui apa saja pertanyaan yang diajukan kepada nasabah kartu kredit citibank yang meninggal ini dan bagaimana "cara bertanya" tiga orang bagian penagihan citibank.

Keluar dari kantor Citibank tersebut korban kemudian meninggal di halaman menara jamsostek. Sampai dengan catatan ini ditulis di Pusat Informasi Polisi belum mengetahui bagaimana nasabah kartu kredit citibank ini meninggal. Dugaan sementara korban mengalami pecah saluran pembuluh darah otak akibat tekanan jantung.


Ada hal menarik dari berita diatas adalah apakah benar ketiga orang bagian penagihan (debt collector citibank dan karyawan citibank) ini melakukan penganiayaan kepada nasabah kartu kredit citibank yang bernama Irzen Octa?

Menurut Kompol Budi Irawan yang dimaksud kekerasan itu bisa berupa kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Bila yang terjadi di ruangan bagian penagihan tersebut adalah kekerasan psikis, bisa saja dua orang debt collector citibank dan 1 orang karyawan citibank yang saat ini sudah diamankan akan dijerat Pasal 351 KUHP subside Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 335 KUHP tentang tindak pidanan penganiayaan dan pemaksaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

Namun demikian Manajemen Citibank belum bisa memberikan pernyataan terkait meninggalnya Irzen Octa setelah keluar dari kantor CitiBank dan kemungkinan penganiayaan oleh Debt Collector Citibank. Manajemen Citibank juga belum dapat menyampaikan kronologis meninggalnya nasabah kartu kredit CitiBank setelah keluar dari kantor CitiBank. Hal ini kemudian membuat polisi berinisiatif untuk melakukan rekonstruksi atas meninggalnya Irzen Octa.

1 komentar:

  1. update : menurut berita yang dibaca di Jawa Pos Hari ini, melalui olah TKP diketemukan bercak darah pada gorden dan tembok. ada kemungkinan terjadi kekerasan pada ruangan khusus nasabah menunggak di CitiBank.

    BalasHapus

Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?

Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami

:: klikmenurutsaya ::