Advertorial Bisnis Online

MUI vs Ustad Guntur Bumi


Pembaca masih inget tentang pro kontra pengobatan alternatif seperti yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi? Sepanjang yang penulis lihat di televisi, pasien yang berobat ke Ustad Guntur Bumi seolah-olah ditarget dengan jumlah tertentu untuk berinfak.

Namun demikian kesaksian negatif beberapa pasien mengatakan bahwa mereka diberi beberapa belatung maupun benda lain yang seolah-olah keluar dari tubuh setelah diusap. Dengan demikian pasien dinyatakan telah diguna-guna dan harus diberikan doa tertentu agar segera sembuh. Doa tersebutlah yang mengharuskan pasien untuk berinfak kepada para santri ataupun pada saat pengajian tertentu.

Nah setelah beberapa waktu melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi, MUI mengambil beberapa kesimpulan penting sebagaimana penulis petik dari “http://m.forum.detik.com/kesimpulan-resmi-mui-soal-praktik-pengobatan-ustad-guntur-bumi-t904246.htm” sebagai berikut :
Bacaan dan doa dalam praktik rukiyah UGB dan penggunakan herbal harus tetep terjaga bersih dari kemusyrikan.
UGB akui terdapat penyimpangan zakat, infaq, dan sadakah sebagai salah satu syarat dalam melakukan pengobatan. MUI minta untuk zakat, infak, dan sadakah harus sesuai benar-benar sesuai asnah Islam, distribusinya mustahak.

Dalam praktik pengobatan UGB harus di ruang terbuka, dan hindari halwat seperti kalau laki-laki yang berobat ya diobati dengan laki-laki juga, perempuan ya perempuan.

Kalau ada pasien yang merasa dirugikan tolong UGB selesaikan scara arif, bijak, dengan ke depankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta.

Dalam pengobatannya nanti UGB akan dibimbing dan dibina oleh MUI selama enam bulan scara intens. Dan laporkan pengobatannya.

Jika dikemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteria 10 aliran sesat MUI, maka dia siap terima fatwa sesat, dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Nah beberapa hal yang disinyalur kurang tegas disini adalah penyelesaian pasien yang merasa dirugikan secara arif, bijak dengan kedepankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta. Bagaimana menurut pembaca sekalian ?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?

Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami

:: klikmenurutsaya ::