Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu produk pinjaman yang diluncurkan pada tanggal 5 November 2007 oleh SBY selaku Presiden
RI di Kantor Pusat BRI dengan menekan tombol sirene. Peluncuran KUR
pada saat itu disaksikan oleh sejumlah menteri kabinet Indonesia
Bersatu, jajaran perbankan, UMKM, Koperasi dan Perusahaan Asuransi.
Bunga KUR
Pada
saat peluncuran, bunga KUR relatif tinggi yaitu sebesar 22% efektif
pertahun untuk KUR Mikro dengan pinjaman dibawah 100 juta dan 13%
efektif pertahun untuk KUR Ritel dengan pinjaman mulai 100 juta dan
maksimum 500 juta. Saat ini sesuai dengan website BRI,per Januari 2016
ternyata bunga KUR turun jauh menjadi 9% efektif per tahun atau setara
0.41% flat per bulan.
Bunga
ini tentunya sangat murah bila dibandingkan pada saat peluncuran pada
tahun 2007 yang lalu. Dengan yang sangat murah ini diharapkan penyerapan
produk KUR untuk UMKM di Indonesia sangat cepat sehingga KUR dapat
menjadi pintu bagi calon pengusaha baru untuk memulai usaha. Kemudian
pengusaha baru yang berkembang usahanya dapat beralih menjadi debitur
kredit komersial dengan nilai pinjaman yang lebih tinggi sesuai dengan
kebutuhan dan kapasitas usahanya.
Penggunaan KUR
KUR
Mikro dapat digunakan modal kerja maupun investasi dengan maksimum
kredit sampai dengan 25 Juta Per Debitur sedangkan KUR Ritel memiliki
maksimum kredit sampai dengan 500 juta per debitur. Di luar KUR Mikro
dan KUR Ritel tersebut adalagi produk pembiayaan keberangkatan calon TKI
dengan nama produk KUR TKI yang memiliki plafond maksimal sampai dengan
25 juta per debitur.
Sumber Dana KUR
Pertanyaan terkait KUR umumnya lebih sering mengarah ke apakah KUR adalah dana hibah? Nah pada kesempatan ini kami jelaskan kembali bahwa dana yang diberikan oleh Bank untuk pembiayaan kredit KUR berasal dari dana yang dikumpulkan dari masyarakat.
Berhubung dana yang dikumpulkan dari masyarakat wajib diberi bunga dan dikembalikan ke masyarakat bila mereka melakukan penarikan, KUR wajib dikembalikan dan diangsur secara rutin setiap bulan. Angsuran tersebut diharapkan dapat disalurkan kembali kepada debitur KUR berikutnya sehingga seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan untuk menikmati kredit KUR.
Agunan KUR
Sesuai dengan prinsip perbankan, yang menjadi agunan KUR adalah usaha KUR itu sendiri. Agunan tambahan berupa aset (Tanah, Bangunan, BPKB dll) tidak wajib dipenuhi namun khusus untuk KUR Ritel dapat tetap diminta agunan sesuai dengan ketentuan Bank.
Persyaratan KUR
Sesuai dengan situs BRI (http://bri.co.id/articles/61), persyaratan pinjaman KUR tertulis sebagai berikut :
KUR Mikro BANK BRI
Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Persyaratan administrasi
Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
KUR Ritel BANK BRI
Mempunyai usaha produktif dan layak
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BANK BRI
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
Perjanjian penempatan
Passpor
Visa
Persyaratan lainnya sesuai ketentuan
Saya mau bertanya sebagai nasabah
BalasHapusSaya tadi transfer tunai melalui agen brilink,tapi samapai sekarang uangnya belum masuk ke rekening tujuan,apa ya penyebabnya??padahal di tempat agen tersebut di nyatakan sukses
terimakasih sudah berbagi keren sekali artikelnya, saya juga lagi cari cara kredit untuk usaha.
BalasHapusdan ternyata artikelnya tentang cara kredit ini sangat sesuai trimakasih.