Pernah melihat gerakan "Bebaskan Prita" di Facebook? Baru-baru ini saya membaca berita ini di detikinet, seorang ibu mendapat tuntutan pencemaran nama baik hanya karena dia melakukan aksi curhat di Internet. Seorang wanita malang ini bernama Ibu Prita Mulyasari. Dia adalah ibu dari dua orang anak yang saat ini ditahan di LP Wanita Tangerang.
Sejak tanggal 13 Mei 2009 lalu, Prita ditahan dengan dakwaan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang. Prita ditahan hingga peradilan yang diadakan pada tanggal 4 Juni 2009. Ceritanya cukup sederhana. Prita melakukan komplain kepada RS Omni pada tahun 2008 lalu dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Berawal dari hal ini kemudian Prita menulis tentang pengalamannya dengan RS Omni di Internet. Kurang lebih isinya adalah rasa kesal RS Omni yang dianggapnya telah berbohong dengan analisa demam berdarah dan pemberian berbagai macam suntikan yang membuat sesak nafas. Prita juga mengaku dia sulit untuk mendapatkan hasil lab medis.
Tulisan Prita melalui email ini kemudian menyebar di berbagai milis dan pihak RS Omni telah menjawab tulisan tersebut lewat milis pula dan memasang iklan di media cetak. Namun demikian rupanya RS Omni terganggu dengan tulisan Prita dan berniat untuk memperkarakan ibu dua anak ini ke pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp. 1 miliar.
Berkenaan dengan hal ini, komunitas internet kemudian membentuk sebuah group di facebook dengan tajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Dukungan kepada ibu Prita di facebook ini ditargetkan mendapatkan member hingga 7500. Bila anda tertarik untuk memberikan dukungan kepada ibu Prita, anda dapat bergabung pada group ini dengan alamat http://apps.facebook.com/causes/290597?m=0aca965b
Kurang lebih aspirasi kelompok ini menurut detik adalah sebagai berikut :
Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.
Good day! This is my first visit to your blog! We are a team of volunteers and starting a
BalasHapusnew initiative in a community in the same niche.
Your blog provided us useful information to work on. You have done a
outstanding job!
my page i need to sell my house fast