Sukuk Ritel Seri SR003
Apakah saat ini anda menabung untuk tujuan investasi? Atau hanya untuk mendapatkan iming-iming hadiah yang ditawarkan oleh perbankan? Kalau dua jawaban itu masih ada di hati anda, mungkin ada baiknya anda membaca mengenai ulasan kami mengenai investasi pada Sukuk Negara Ritel Indonesia (Sukuk Ritel) Seri SR003.
Menabung? Ah itu kuno .. ..
Investasi? Nah ini baru OK!!
Pengertian Sukuk Ritel
Yang dimaksud dengan suku ritel adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), baik dalam mata uang Rupiah maupun Valuta Asing. SBSN yang diterbitkan khusus untuk investor individu Warga Negara Indonesia (WNI) di Pasar Perdana disebut dengan Sukuk Negara Ritel.
Bentuk Transaksi Sukuk Ritel
Investasi dalam bentuk sukuk ritel ini termasuk dalam kategori syriah karena menganut prinsip Ijarah Sale and Lease Back. Dalam prinsip ini seolah-olah pemerintah menjual asetnya kepada perusahaan penerbit SBSN untuk kemudian disewa kembali oleh pemerintah untuk digunakan kembali. Atas dasar penyewaan ini pemerintah kemudian membayar hak sewa selama jangka waktu 3 tahun dan kemudian membeli kembali aset tersebut ketika jangka waktu berakhir.
Penerbitan Sukuk Ritel Seri SR003
Sukuk Negara Ritel yang diterbitkan di bulan Februari 2011 adalah seri SR003 yang diterbitkan tanpa warkat dengan harga per unit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pemesanan Pembelian SR003 minimum 5 (lima) unit atau senilai Rp 5.000.000,-
(lima juta rupiah) dan kelipatannya (5 unit atau kelipatan Rp 5.000.000).
Struktur Investasi Sukuk Ritel
Untuk lebih lengkapnya mengenai sukuk ritel, berikut adalah struktur investasi sukuk ritel seri SR003 yang dikeluarkan oleh pemerintah (Struktur Sukuk Ritel Negara Indonesia Seri SR003) :
- Akad : Ijarah Sale and Lease Back
- Penerbit : Pemerintah RI melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
- Seri : SR003
- Tenor (Jangka Waktu) : 3 tahun
- Tanggal Penerbitan : 23 Februari 2011
- Jatuh Tempo : 23 Februari 2014
- Tanggal Penawaran : 7 Februari 2011 sd. 18 Februari 2011
- Tanggal Penjatahan : 21 Februari 2011
- Tanggal Settlement : 23 Februari 2011
- Satuan Perdagangan : Rp. 5 juta
- Minimum Pemesanan : Rp. 5 juta dan kelipatannya
- Maksimum Pemesanan : Tidak ada batasan maksimum
- Imbalan/ Kupon : XX,XX% per tahun (diumumkan oleh Pemerintah tgl 02-02-11)
- Pembayaran Imbalan : Bulanan, setiap tanggal 23. Imbalan pertama kali dibayarkan pada tanggal 23 Maret 2011
- Kustodian/ Sub Registry: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Underlying Asset : Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau Bangunan
- Keterangan Lain : SR003 dapat dijual sebelum jatuh tempo, sesuai harga pasar. BRI bertindak sebagai Standby Buyer
Kelebihan Sukuk Ritel
Terbebas dari Risiko Gagal Bayar (Default Risk) : Risiko tidak terbayarnya investasi pada saat jatuh tempo. Investasi SR terbebas dari risiko ini karena dijamin oleh Negara melalui UU SUN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya
Terbebas dari Risiko Pasar : Risiko terjadinya potensi kerugian karena penurunan harga SR. Risiko ini dapat dihindari jika Investor memegang SR sampai dengan jatuh tempo.
Terbebas dari Risiko Likuiditas : Risiko terjadinya potensi kerugian jika Investor tidak dapat melakukan penjualan di pasar sekunder. Risiko ini dapat dimitigasi karena BRI sekaligus sebagai stand by buyer (pembeli siaga) di pasar sekunder.
Baiklah kalau kamu sekarang tertarik untuk berinvestasi melalui sukuk ritel SR003 ada baiknya untuk mencatat tanggal releasenya yaitu tanggal 7 Februari 2011 sampai dengan 18 Februari 2011 selama jam kerja.
Perlu di catat bahwa walaupun porsi pembelian sukuk ritel SR003 tidak dibatasi, ada baiknya kita melakukan pembelian pada awal penawaran, karena ada kemungkinan ada pembatasan plafond tertentu bagi bank yang ingin menyalurkan produk investasi Sukuk Ritel seri SR003 ini.
Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian adalah walaupun penutupan pesanan sukuk ritel menurut pemerintah adalah tanggal 18 Februari 2011 biasanya perbankan akan membatasi hingga tanggal 17 Februari 2011 atau tanggal 18 Februari 2011 (jam tertentu) dengan tujuan mengkompilir permintaan dan menyampaikannya ke Kementrian Keuangan
sy br kenal susuk ritel003.
BalasHapusdari info singkat tampaknya cukup menjanjikan.
sy ingin tahu scr detail ttg sistem sukuk ritel tsb.mohon penjelasan. selengkapnya.
yadi
yadi1706@yahoo.com
@yadi
BalasHapusbapak yadi, untuk informasi lengkapnya bapak bisa menanyakan langsung di bank yang bertugas sebagai agen/kustodian sukuk ritel tersebut. Misalkan Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri dsb