Dengan diterapkannya kebijakan pemutihan untuk mutasi kendaraan masuk. Pemilik kendaraan roda empat banyak yang melakukan balik nama kendaraan. Namun demikian rupanya berlakunya pajak kendaraan bermotor secara progresif pada tahun 2011 lalu membuat pemilik kendaraan bermotor utamanya roda 4 untuk menghitung terlebih dahulu pajak yang harus dibayar.
Sebetulnya bagaimana cara menghitung tarif pajak progresif kendaraan bermotor? Berikut adalah tarif pajak progresif kendaraan bermotor.
Tarif pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Pribadi
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak progresif Sebesar:
Kendaraan pertama 1,5% x NJKB
Kendaraan kedua 2% x NJKB
Kendaraan ketiga 2,5% x NJKB
Kendaraan keempat dst 4% x NJKB
Tarif pajak Kendaraan Bermotor
TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%
Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%
Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%
Tarif pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20%
Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB)
Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar
Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran
Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif pajak progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.
Lalu bagaimana menentukan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)?
Tiap-tiap dinas di provinsi masing-masing rupanya memiliki acuan NJKB dari tiap-tiap jenis kendaraan bermotor. Pembaca dapat memeriksa harga NJKB pada situs dispenda seperti situs dispenda milik provinsi jawa timur berikut http://www.dipendajatim.go.id/
@UII Official
BalasHapusTerima kasih kembali, penulis berharap seluruh informasi yang ada di sini berguna bagi rekan pembaca sekalian.