Advertorial Bisnis Online

Slip Merah dan Slip Biru - Undang Undang No 22 Tahun 2009

Masih banyak rasanya peredaran informasi yang salah tentang denda tilang dimana biasanya isinya adalah pengalaman seorang pengendara taksi yang meminta slip biru agar denda tilang yang diberikan tidak terlalu besar (tidak lebih besar dari Rp. 50.000) namun resmi. Hal ini sangat menyesatkan karena undang-undang 14 tahun 1992 yang diacu oleh cerita dimaksud telah dicabut dan diganti dengan undang-undang no 22 tahun 2009. Lalu bagaimana sebenarnya perbedaan proses tildang dan denda tilang antara surat tilang slip merah dan slip biru?

Slip Tilang Warna Merah

Apabila kita memilih slip tilang berwarna merah, maka untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan oleh Polisi kita harus melalui proses persidangan dengan membawa slip tilang tersebut. Lalu bagaiana teknis persidangan yang akan dilakukan? Pertama-tama ketika kita ingin menghadiri persidangan, maka kita harus mendapatkan nomor urut terlebih dahulu.

Pada pengadilan negeri biasanya akan ada catatan pada papan berisi nomor surat tilang dan nomor urut persidangan pada hari itu. Apabila telah mengetahui nomor dimaksud maka kita harus menghadiri persidangan bersama-sama dengan orang lain yang juga dalam range nomor urut dimaksud.

Pada saat nomor kita dipanggil oleh panitia sidang, hakim akan memvonis nominal denda yang harus kita bayar. Nominal denda sendiri berkisar antara Rp. 30.000 s.d Rp. 40.000 bagi pemegang slip tilang warna merah. Setelah mengetahui nominal denda yang harus kita bayar, kita bisa ke meja kasir untuk membayar dan mengambil SIM atau STNK yang ditahan oleh Polisi.

Slip Tilang Warna Biru

Kalau kita memilih slip tilang warna biru maka kita dapat mengambil SIM atau STNK yang ditahan oleh Polisi pada hari itu juga dengan membayar denda maksimal yang diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 melalui Bank yang ditunjuk (saat ini adalah Bank BRI). Pada slip biru terdapat checklist yang akan diisi oleh polisi dengan nominal Rp. 100.000, Rp. 250.000, Rp. 500.000 dan Rp. 1.000.000. Polisi akan mengisi checklist itu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Misalkan untuk peanggaran marka jalan kita akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 250.000

Setelah membayar ke Bank BRI kita dapat mengambil SIM dan STNK kepada Polisi dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut. Nah sebetulnya proses tilang dengan slip biru belum selesai sampai disini. Perhatikan perbedaan nominal denda antara slip tilang warna merah dan warna biru. Terlalu besar bukan?

Iya benar terlalu besar jika anda mengira slip tilang warna biru tidak harus mengikuti sidang. Apabila pelanggar lalu lintas meminta slip biru, maka tetap dia harus mengikuti sidang. Bedanya adalah pada saat persidangan kita memang mengakui bahwa telah melanggar dan tidak perlu membayar ke kasir untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan karena kita sudah "menitipkan" nominal denda tilang melalui Bank BRI. 


Setelah hakim memutuskan nominal denda yang harus kita bayar (biasanya lebih mahal bila dibandingkan dengan slip merah. Misal bila slip merah rangenya 30rb - 40 rb maka slip biru bisa dikenakan Rp. 50 rb), kita dapat meminta kwitasnsi kepada kasir dengan cara memberikan copy slip tilang warna biru dan slip setoran kepada Bank BRI.

Dengan kwitansi tersebut kita bisa mendatangi Bank BRI lagi untuk mendapatkan kembalian. Masih ingat nominal denda maksimal yang harus kita "titipkan" kepada pihak Bank? Apabila kita menitipkan 500rb maka kita dapat mengambil kembalian senilai Rp. 450rb dengan cara membawa kwitansi, slip biru dan slip setoran Bank sebelumnya.

Sekarang jelas sudah perbedaan antara slip biru dan slip merah. Bagaimana apakah para pembaca masih menginginkan slip biru? Atau lebih memilih slip merah? Penulis sih lebih memilih tidak melanggar agar tidak terkena dua warna maut tersebut hehehe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?

Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami

:: klikmenurutsaya ::