Pada saat membeli properti baik untuk keperluan investasi (disewakan) atau digunakan sendiri, penentuan penilaian harga wajar dapat dilakukan dengan melihat NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Namun demikian pada prakteknya, tidak selamanya NJOP bisa digunakan sebagai patokan dalam membeli properti baik tanah, rumah maupun tempat kos. Hal ini didasari rendahnya nilai NJOP yang saat ini bisa mencapat 15% s.d 30% dari harga jual yang ditawarkan.
Cara paling mudah untuk menentukan harga pasar wajar sebuah properti adalah dengan membandinngkan harga sewa yang berlaku. Hal ini didasari dengan pertimbangan inflasi dan adanya perangkat investasi lain yang lebih mudah seperti deposito, reksa dana dll.
Misalkan harga jual properti adalah sebesar 1 Milyar maka dengan mempertimbangkan harga sewa wajar pada range 5% sd 8% per tahun (seperti bunga deposito) maka harga sewa dengan range 50 Juta s.d 80 Juta akan dianggap wajar.
Sebaliknya bila harga sewa properti di daerah tersebut hanya 30 juta - 40 juta pertahun maka harga jual properti senilai 1 Milyar akan dianggap kemahalan.
Dirangkum dari berbagai sumber, maka pegangan dalam berinvestasi berikut adalah acuan nilai sewa properti :
Namun demikian pada prakteknya, tidak selamanya NJOP bisa digunakan sebagai patokan dalam membeli properti baik tanah, rumah maupun tempat kos. Hal ini didasari rendahnya nilai NJOP yang saat ini bisa mencapat 15% s.d 30% dari harga jual yang ditawarkan.
Cara paling mudah untuk menentukan harga pasar wajar sebuah properti adalah dengan membandinngkan harga sewa yang berlaku. Hal ini didasari dengan pertimbangan inflasi dan adanya perangkat investasi lain yang lebih mudah seperti deposito, reksa dana dll.
Misalkan harga jual properti adalah sebesar 1 Milyar maka dengan mempertimbangkan harga sewa wajar pada range 5% sd 8% per tahun (seperti bunga deposito) maka harga sewa dengan range 50 Juta s.d 80 Juta akan dianggap wajar.
Sebaliknya bila harga sewa properti di daerah tersebut hanya 30 juta - 40 juta pertahun maka harga jual properti senilai 1 Milyar akan dianggap kemahalan.
Dirangkum dari berbagai sumber, maka pegangan dalam berinvestasi berikut adalah acuan nilai sewa properti :
- Tanah Kosong : 0,5 % - 02 persen
- Rumah Sewa : 03 % - 05 persen
- Rumah Kos : 05 % - 07 persen
- Ruko dan Rukan : 06.5 %– 09%
- Apartemen : 07 % - 10 %
- Kios – dan Toko : 05 % - 10 %
- Ruang Perkantoran : 07 % - 10 %
terima kasih sudah membantu, share trus ilmunya gan.
BalasHapusterima kasih sudah berbagi.
BalasHapus