Advertorial Bisnis Online

Syarat Menjadi Agen LPG Resmi Pertamina

Saya dulu pernah punya atasan yang super kaya. Dia memiliki pangkalan LPG sendiri. Belakangan dia menginformasikan bahwa dia juga punya SPBU. Lalu kenapa masih bekerja?

Saya tidak akan membahas alasan kenapa atasan saya masih bekerja hingga sekarang. Memang sih dia sudah eselon 1. Tetapi saya rasa pendapatan lain - lain dari bisnisnya sudah jauh lebih banyak. Kalau saya pikir lagi, mungkin alasan dia masih bekerja hanya semata- mata memberikan contoh bagi anaknya.

Kembali ke topik dalam judul ya! Apa sih syarat resmi menjadi agen LPG Pertamina?

Kalau bicara resmi, sebaiknya baca juga deh info yang ada di web resminya mengenai keagenan LPG


Keagenan LPG PSO dan NPSO

Di pertamina dikenal dua macam keagenan LPG yaitu PSO dan NPSO. Bedanya apa? Bedanya ada di harganya. PSO atau yang dikenal dengan Public Service Obligation sejatinya bisa diartikan sebagai Subsidi.

Betul sekali Keagenan PSO mengatur Keagenan LPG Bersubsidi sedangkan Non PSO adalah keagenan LPG Non Subsidi. Jelas kan kira-kira? Jadi mana yang lebih menguntungkan?

Ya menurut saya keduanya menguntungkan. Bedanya kalau ada subsidinya berarti masuk object audit BPK. Sebaiknya hati-hati kalau tidak mau terjerat undang - undang yang mengatur mengenai keganen PSO. 



Syarat Keagenan LPG Bersubsidi (PSO)
  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
  3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung berkaitan dengan status tanah sbb :


    STATUS DOKUMEN KEPEMILIKAN DOKUMEN PELENGKAP
    Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
    Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
    -Bukti Transaksi
    Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
    Sewa >= 5 tahun Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
    Akta Jual Beli Akta Jual Beli a/n Badan Usaha -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli a/n PT -
    Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
    Girik /Persil C Girik/Persil C a/n Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
    Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
    -Bukti Transaksi
    Belum ada lahan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli Bukti Transaksi


  4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
  5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
  6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
  7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Setelah dinyatakan layak oleh Pertamina, calon keagenan PSO harus memenuhi persyaratan berikutnya yaitu :

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg PSO sebagai berikut:

  1. Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).    
  3. Surat Referensi Bank.    
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).    
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.    
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.    
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).    
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.    
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai terkait kesanggupan membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji, kesediaan mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat dan Pakta Integritas Pertamina.
  12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg PSO sebagai berikut:

  1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
  3. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  4. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
  5. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
  6. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  7. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
  8. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
  9. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
  10. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
  11. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :
    • Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.
    • Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
    • Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
    • Dilengkapi dengan Gas Detector.
    • Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
    • Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
    • Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong


    Syarat Keagenan LPN Non Subsidi (Non PSO)

    1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
    2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
    3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait tanah tempat usaha sbb :
      STATUS DOKUMEN KEPEMILIKAN DOKUMEN PELENGKAP
      Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
      Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
      Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
      Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
      Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
      -Bukti Transaksi
      Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha -
      Sewa >= 5 tahun Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
      Akta Jual Beli Akta Jual Beli a/n Badan Usaha -
      Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
      Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli a/n PT -
      Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
      Girik /Persil C Girik/Persil C a/n Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
      Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
      -Bukti Transaksi
      Belum ada lahan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli Bukti Tran
    4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
    5. Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.
    6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG PSO, Pangkalan LPG NPSO, dsb.
    7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG NPSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG PSO, SPBE, dsb.

    Persyaratan Umum Perijinan Agen LPG Non Subsidi (Non PSO) 

    Untuk Agen LPG Baru :

    1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
    2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    3. Surat Referensi Bank.
    4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
    5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
    6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
    7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
    9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
    10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG NPSO beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
    11. Surat Pernyataan diatas kertas bermateraiterkait kesanggupan membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji dan bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat dan pakta Integritas
    12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Calon Agen LPG Non Subsidi

    1. Memiliki atau menguasai tanah dan bangunan dengan peruntukan sebagai tempat usaha LPG yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan, yang luasnya minimal 225 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
    2. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck dan 2 (dua) unit Sepeda Motor yang masih laik dan layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun (berdasarkan tahun pembuatan). Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk mendukung peningkatan penjualan.
    3. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas 150 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
    4. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di tempat usaha, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
    5. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di tempat usaha (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang menggunakan telepon genggam dan dilarang Membanting Tabung).
    6. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
    7. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap atau penanda yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon dan rayon pemasaran Agen pada tabung LPG yang dipasarkan.
    8. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon, dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
    9. Tempat usaha dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
    10. Memiliki Sarana dan fasilitas Home Delivery yang meliputi Hotline Agen LPG, alat komunikasi mobile untuk penerimaan order dan kendaraan antar.
    11. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :
      • Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai tempat usaha dan 40 % dari luasan tempat usaha.
      • Lantai tempat usaha setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
      • Tempat usaha terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
      • Dilengkapi dengan Gas Detector (explotion proof)
      • Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
      • Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan bangunan minimal 3 m.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Punya pendapat yang berbeda?
    Ingin bertanya lebih lanjut?

    Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami

    :: klikmenurutsaya ::