Begini Plat Nomor Kendaraan 2022 Yang Benar
Sobat pembaca pusat informasi, sudah sering dong melihat ada mobil dengan plat putih?
Awalnya penulis juga berfikir, eh ini mobil milik duta besar pasti.... tapi ternyata setelah mencari informasi, barulah penulis ngeh bahwa plat warna putih adalah warna plat nomor kendaraan yang baru.
Biasanya kan yang plat nomor warna dasar putih dengan tulisan merah adalah plat untuk kendaraan baru sebelum plat asli nya keluar, namun ternyata sekarang memang warna dasar putih dengan tulisan hitam menjadi standar plat terbaru dari pemerintah.
Jangan heran ya kalau kami mendapat plat warna putih, atau bahkan saat mengurus perpanjangan STNK 5 tahun malah gak dapat plat dengan alasan pengadaan plat warna putihnya masih blm ada. Biasanya akan disuruh kembali ke samsat selang beberapa bulan.
Langsung aja guys, begini ketentuan plat nomor kendaraan yang benar
Plat Putih
Plat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam adalah plat nomor kendaraan untuk perorangan, badan hukum, PNA (perwakilan negara asing), duta besar maupun badan internasional.
Masyarakat umum seperti saya dan pembaca mengikuti ketentuan ini, jadi pada saat waktunya ganti plat / perpanjangan stnk 5 tahun akan diganti plat nomor dari semula warna hitam dan tulisan putih menjadi plat putih (warna dasar putih + tulisan hitam).
Plat Kuning
Untuk penggunaan plat kuning masih belum ada perubahan. Plat ini masih digunakan oleh angkutan umum dan public transportation. Jangan sampai mobilmu pakai warna ini ya Kawatirnya di stop sama warga karena dikira kendaraan umum.
Plat Merah
Plat merah juga masih digunakan oleh instansi pemerintah. Bedanya adalah kalau dulu tulisan plat nya berwarna hitam, sekarang plat merah menggunakan tulisan putih. Ini bakal seru soalnya banyak di luar sana penulis menemukan kendaraan pemerintah dengan plat merah, namun warna merahnya super gelap mendekati warna hitam.
kalau mau julid, mungkin karena pejabat pemilik kendaraan malu kalau ketahuan menggunakan plat merah untuk kepentingan pribadi. Tapi eh kalau malu, kenapa pakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ah sudah lah.
Plat Hijau
Penulis sendiri gak pernah menemui kendaraan dengan plat warna hijau. Namun dari data yang dihimpun penulis, penggunaan plat hijau ini terbatas untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk sesuai ketentuan undang - undang.
Jadi gimana sudah jelas kan cara dan ketentuan penggunaan plat putih ?
Jangan sampai ya pembaca sekalian gak sabar memakai plat putih lalu malah pesan sendiri plat warna putih di pinggir jalan. Mending pakai yang resmi saja. Lagipula modifikasi plat nomor kendaraan sebetulnya melanggar undang - undang.
Sobat pembaca pusat informasi, sudah sering dong melihat ada mobil dengan plat putih?
Awalnya penulis juga berfikir, eh ini mobil milik duta besar pasti.... tapi ternyata setelah mencari informasi, barulah penulis ngeh bahwa plat warna putih adalah warna plat nomor kendaraan yang baru.
Biasanya kan yang plat nomor warna dasar putih dengan tulisan merah adalah plat untuk kendaraan baru sebelum plat asli nya keluar, namun ternyata sekarang memang warna dasar putih dengan tulisan hitam menjadi standar plat terbaru dari pemerintah.
Jangan heran ya kalau kami mendapat plat warna putih, atau bahkan saat mengurus perpanjangan STNK 5 tahun malah gak dapat plat dengan alasan pengadaan plat warna putihnya masih blm ada. Biasanya akan disuruh kembali ke samsat selang beberapa bulan.
Langsung aja guys, begini ketentuan plat nomor kendaraan yang benar
Plat Putih
Plat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam adalah plat nomor kendaraan untuk perorangan, badan hukum, PNA (perwakilan negara asing), duta besar maupun badan internasional.
Masyarakat umum seperti saya dan pembaca mengikuti ketentuan ini, jadi pada saat waktunya ganti plat / perpanjangan stnk 5 tahun akan diganti plat nomor dari semula warna hitam dan tulisan putih menjadi plat putih (warna dasar putih + tulisan hitam).
Plat Kuning
Untuk penggunaan plat kuning masih belum ada perubahan. Plat ini masih digunakan oleh angkutan umum dan public transportation. Jangan sampai mobilmu pakai warna ini ya Kawatirnya di stop sama warga karena dikira kendaraan umum.
Plat Merah
Plat merah juga masih digunakan oleh instansi pemerintah. Bedanya adalah kalau dulu tulisan plat nya berwarna hitam, sekarang plat merah menggunakan tulisan putih. Ini bakal seru soalnya banyak di luar sana penulis menemukan kendaraan pemerintah dengan plat merah, namun warna merahnya super gelap mendekati warna hitam.
kalau mau julid, mungkin karena pejabat pemilik kendaraan malu kalau ketahuan menggunakan plat merah untuk kepentingan pribadi. Tapi eh kalau malu, kenapa pakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Ah sudah lah.
Plat Hijau
Penulis sendiri gak pernah menemui kendaraan dengan plat warna hijau. Namun dari data yang dihimpun penulis, penggunaan plat hijau ini terbatas untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk sesuai ketentuan undang - undang.
Jadi gimana sudah jelas kan cara dan ketentuan penggunaan plat putih ?
Jangan sampai ya pembaca sekalian gak sabar memakai plat putih lalu malah pesan sendiri plat warna putih di pinggir jalan. Mending pakai yang resmi saja. Lagipula modifikasi plat nomor kendaraan sebetulnya melanggar undang - undang.
Pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi. Jika melanggar akan mendaapatkan sanksi yang sudah ditetapkan, yaitu maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000
-- Dalam aturan UU No. 22 tahun 2009 --
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?
Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami
:: klikmenurutsaya ::