Advertorial Bisnis Online

Sekolah Gratis




Sekolah gratis, sebuah hal yang lagi marak diberitakan di televisi. Ternyata di Internet muncul juga "situs resminya" dan didaftarkan pada google adwords. Tertarik dengan informasi seputar sekolah gratis. Ikuti berita tentang sekolah gratis di pusat informasi

Anak Indonesia Bebas Biaya Sekolah!

Ada kabar gembira bagi pendidikan Indonesia ! di Januari 2009 ini anak-anak Indonesia usia SD dan SMP dapat menikmati Sekolah bebas SPP.Sebuah harapan yang sudah lama diidam-idamkan , Sekolah Indonesia bebas biaya.Para orang tua bisa bernafas lega karena Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan yang memberlakukan sekolah gratis, terutama pada sekolah negeri tingkat pendidikan dasa mulai SD sampai SMP.

Hal tersebut terwujud berkat adanya kenaikan jumlah biaya santunan BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang di dalamnya termasuk sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), uang penerimaan siswa baru (PSB), biaya ujian sekolah dan juga BOS buku. Adapun perincian dana BOS yang akan diterima oleh tiap siswa adalah sebesar Rp. 400.000/ tahun untuk SD / SDLB di wilayah kota, Rp. 397.000/ tahun untuk SD/ SDLB di kabupaten. Sedangkan untuk siswa SMP/ SMPLB/ SMPT di kota Rp. 575.000/ tahun dan SMP/ SMPLB/ SMPT di kabupaten Rp. 570.000/ tahun.

Dengan BOS, orang tua siswa tak perlu bingung soal biaya. Angka putus sekolah akan berkurang, dan pendidikan pun akan lebih terfokus kepada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Siswa Sekolah Swasta Juga Bisa Bernafas Lega


Untuk siswa miskin yang belajar di sekolah swasta, juga tak perlu khawatir. Pemerintah juga telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah swasta, untuk mendata siswa yang kurang mampu dan membebaskannya dari punguntan biaya operasional sekolah dan tidak ada juga pungutan biaya yang berlebihan kepada siswa yang mampu.

Apa sih RSBI dan SBI?


RSBI adalah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, sedangkan SBI adalah Sekolah Bertaraf Internasional. Saat ini di Indonesia terutama di kota-kota besar, banyak sekolah-sekolah yang menyamakan kurikulumnya dengan kurikulum internasional. Dari segi fasilitas pun sudah disesuaikan dengan kualitas bertaraf internasional.

Siswa Senang Belajar, Guru Tenang Mengajar.


Pemberlakuan sekolah gratis bukan berarti penurunan kualitas pendidikan. Untuk itu bukan hanya siswa saja yang diringankan dalam hal biaya, namun kini para guru juga akan merasa lega dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan akan kesejahteraan guru. Tahun 2009 ini pemerintah telah memutuskan untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 31 tentang alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20%. Sehingga akan tersedianya anggaran untuk menaikkan pendapatan guru, terutama guru pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat rendah yang belum berkeluarga dengan masa kerja 0 tahun, sekurang-kurangnya berpendapatan Rp. 2 juta.

Biaya Seragam, Ekstrakulikuler dan Studitour-nya Bagaimana?


Dari dana BOS yang diterima sekolah wajib menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah. Sedangkan biaya yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memiliki biaya besar, seperti: studytour (karyawisata), studi banding, pembelian seragam bagi siswa dan guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), serta pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung kegiatan sekolah, semuanya tidak ditanggung biaya BOS. Dan pemungutan biaya tersebut juga akan tergantung dengan kebijakan tiap-tiap sekolah. Serta tentunya pemerintah akan terus mengawasi dan menjamin agar biaya-biaya tersebut tidak memberatkan para siswa dan orangtua.

Ada Bantuan dari APBD, loh!


Semua pasti berharap terealisasinya pendidikan gratis. Agar anak-anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dasar 9 tahun dan dapat mengangkat martabat dan derajat bangsa kita. Bagaimana jika suatu waktu terjadi hambatan atau ada sekolah yang masih kekurangan dalam pemenuhan biaya operasionalnya? Tenang saja… karena pemerintah daerah wajib untuk memenuhi kekurangannya dari dana APBD yang ada. Agar proses belajar-mengajar pun tetap terlaksana tanpa kekurangan biaya.

Sanksi Bagi Pelaku Penyimpangan Dana


Pemerintah Daerah akan memasyarakatkan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 ini. Dan akan bertindak tegas bagi yang melanggarnya serta memberantas para pelaku penyimpangan dana tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka dana BOS akan disalurkan langsung ke rekening tiap-tiap sekolah. Dan secara khusus pemerintah akan mengirim tim pengawas untuk memonitor dana tersebut.


2 komentar:

  1. Mendiknas Sekolah Gratis Tak Berarti Tanpa Sumbangan

    Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Prof Dr Bambang Sudibjo MM menandaskan, sekolah gratis bukan berarti meniadakan sumbangan dari masyarakat. Sebab, biaya yang diberikan oleh pemerintah hanya sebatas pada pemenuhan biaya operasional sekolah.

    ”Sekolah gratis melalui dana BOS bukan berarti gratis tidak terbatas, sebab selain biaya operasional sekolah, siswa memerlukan biaya lain, seperti untuk transportasi, pakaian dan lainnya, apalagi di perkotaan” tandas Mendiknas ketika berdialog dengan sekitar 400 anggota PGRI Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.

    Dalam acara Dialog Publik Pendidikan bertajuk ‘Strategi Implementasi Pendidikan Gratis dan Peningkatan Mutu Penididikan dan Tenaga Kependidikan’ di Graha Bhumiphala Kabupaten Temanggung Jawa Tengah Sabtu (21/3) Mendikanas mengingatkan, sekolah-sekolah negeri khususnya, tidak boleh melakukan pungutan dari orang tua murid.

    Pungutan dengan sumbangan, tambah Mendiknas, berbeda. Kalau sumbangan, berarti sukarela, tidak ditentukan nominal maupun waktu penyerahan. Namun jika sudah ditentukan waktu maupun nominalnya, berarti sekolah melakukan pungutan, ini yang tidak boleh kata Mendiknas.

    ”Meski kita sudah mencanangkan sekolah gratis untuk tingkat pendidikan dasar, bukan berarti meniadakan atau mematikan sumbangan. Jika sumbangan diberikan dengan ikhlas akan berkah,” kata Bambang Sudibjo menambahkan.

    Jika ada guru atau kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan, UU Sisidiknas, kata Bambang harus ditindak dan diberi sanksi. Di antaranya berupa penurunan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat.

    Menurut Mendiknas, untuk bisa mendapatkan sumbangan dari masyarakat dalam hal ini wali murid, sekolah harus memiliki orientasi mutu. Jika hal itu bisa dibuktikan, masyarakat akan dengan senang hati atau rela memberikan sumbangan. ”Hanya saja sekali lagi saya ingatkan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan, apalagi dengan tarip.”

    BalasHapus
  2. PERTANYAANYA:
    Siapakah yang akan menjadi pengawas yang independen dan jujur... jur... jur ... Apakah di negeri ini msih ada orang yang jujur?
    Selama ini sekolah-sekolah yang ada terutama SMP ke atas, juga menarik dana dari 'bahkan' calon wali murid dengan kalimat sumbangan. dan itu tak pernah dipertanggung jawabkan apalgi diaudit.
    Pak Bambang! kalau bikin kebijakan jangan 1/2 hati donk! kalau memang berani, bikinlah aturan "setiap akhir tahun pihak sekolah harus bikin laporan pertanggung jawaban atas semua dana yang diterima sekolah, disertai hasil auditing dari acountan publik dan diumumkan kepada semua masyarakat serta wali murid harus mendapat salinan LPJ tersebut". Tanpa aturan yang tegas sama saja omong kosong tuh. jangan pernah ber khusnudhon bahwa pihak sekolah dan jajaran birokrasi di atasnya akan berbuat jujur. itu mustahil tahu!

    BalasHapus

Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?

Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami

:: klikmenurutsaya ::