Beberapa orang masih mempertanyakan mengenai halal dan tidaknya bermain saham. Penulis sendiri berpendapat ilmu yang paling tinggi adalah Al-Qur'an dan disitu telah diatur beberapa hukum yang mendekati investasi saham diantaranya :
- Hukum Jual Beli
- Hukum Sewa Menyewa
- Hukum Hutang Piutang
- Hukum Bagi Hasil
- Hukum Upah Mengupah
Pada prinsipnya jual beli saham menganut banyak sekali poin-poin penting dari hukum jual beli itu sendiri. Oleh karena itu sebetulnya ada beberapa aturan mengenai jual beli saham yang dapat diterapkan agar kita tidak ragu yaitu :
- Memastikan saham tersebut tidak mewakili uang murni karena jual beli uang diharamkan
- Pastikan saham tersebut sudah dimiliki sebelum dijual, ini berarti tidak diperbolehkan melakukan perintah sell sebelum melakukan buy (hanya bisa di investasi index)
- Pastikan saham tersebut adalah milik kita sebelum dijual. Ini dimaksudkan kita tidak diperkenankan menjual saham apabila kita belum membayar sejumlah uang untuk saham dimaksud. Ini berlaku pada saat seseorang menggunakan fasilitas buy diatas uang cash yang dimiliki olehnya.
- Pastikan saham tersebut bukanlah saham dari perusahaan yagn menjalankan usaha yang tidak halal. Contoh : Anda berpendapat bahwa perbankan itu menjalankan usaha yang bersifat riba, maka tidak diperkenankan untuk membeli saham perbankan. Contoh yang lain ialah bila anda berpendapat merokok itu makruh atau haram maka begitu pula hukum yang berlaku bila anda membeli saham perusahaan rokok.
Pembagian keuntungan inilah yang sebetulnya dikejar oleh investor saham, bukanlah jual beli dengan mata tertutup tanpa pertimbangan dan hanya berharap saham tersebut mengalami kenaikan. Bila ini terjadi maka tidak akan ada bedanya dengan pasrah terhadap putaran dadu tersebut.
Lalu bagaimana dengan perdagangan saham gorengan? atau bagaimana bila saham blue chip tersebut digoreng sehingga harganya melonjak? Apa bedanya saham blue chip dengan saham gorengan bila ini terjadi?
Penulis mengerti masih banyak hal yang meragukan bagi diri sendiri. Untuk itulah penulis mengajak agar kita tidak mengharamkan sesuatu yang kita ragu akan hukumnya. Akan lebih baik bila sesuatu itu kita tinggalkan berstatus syubhat dan jauh lebih baik bila kita menjalani semua yang bersifat syubhat.
Wallaahu A'lam bi Shawaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?
Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami
:: klikmenurutsaya ::