Advertorial Bisnis Online

Membeli Rumah Lelang Bank



Berbekal pengalaman rekan penulis yang memberanikan diri membeli rumah yang di lelang oleh Bank, pada kesempatan ini penulis ingin membagi tips maupun cara mudah membeli rumah lelang pada bank dengan harga yang lebih murah. Tertarik mengajukan KPR untuk membeli rumah yang dilelang oleh Bank?

Kenapa bisa murah?

Penulis yakin diantara pembaca ada yang sedang mencari informasi rumah lelang. Perbankan memang biasanya memiliki nasabah pinjaman dengan kriteria kredit macet sehingga bank dengan terpaksa harus menjual aset debitur berupa tanah dan bangunan sebagai second way out.

Nah rumah ini biasanya dijual melalui mekanisme lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal yang telah ditentukan oleh bank dan KPKNL.

Terkadang sebetulnya bank sudah melakukan pelelangan rumah hingga kesekian kali. Namun bisa saja karena tidak banyak calon pembeli yang mengetahuinya, aset berupa tanah maupun rumah tersebut belum diminati pasar sehingga harus dilakukan lelang di kesempatan berikutnya.

Bagi perbankan, pelelangan yang lambat tentunya berimbas pada biaya yang membesar karena mereka juga harus membentuk cadangan kredit macet sebesar 100%. Ini artinya ada uang bank yang tidak dapat diputar bukan?

Karena beberapa sebab inilah terkadang pada pelelangan ke dua dan seterusnya, bank bisa menurunkan limit harga lelang bila diperlukan.

Baiklah bagi pembaca yang ingin membeli rumah harga murah hasil lelang, berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan.

Informasi Rumah Lelang

Bila pembaca memang ingin membeli rumah lelang, cobalah untuk mengikuti perkembangan informasi lelang rumah di perbankan. Terkadang mereka membuat daftar aset/rumah yang di lelang di sekitar kantor sehingga calon pembeli dapat melihat dan debitur kredit macet juga tergerak untuk melunasi bila mereka masih sayang dengan rumahnya.

Penyetoran Limit Harga

Untuk mengikuti lelang biasanya KPKNL akan menyertakan nominal tertentu yang harus dibayar oleh peserta lelang. Jumlah ini biasanya tertera pada daftar informasi rumah yang dilelang oleh Bank.

Pastikan Kondisi Rumah

Sebelum membeli rumah yang dilelang oleh KPKNL dan perbankan sebaiknya kita melihat kondisi fisik rumah terlebih dahulu seperti lebar jalan, kondisi tembok, cat, kusen dll. Pastikan juga aliran listrik PLN, Telkom dan PDAM masih ada untuk menghindari biaya pasang baru.

Beberapa lingkungan rumah yang sudah sangat solid dapat saja tidak menyukai penghuni baru di lingkungan mereka. Terlebih bila lingkungan tersebut merupakan lingkungan keluarga. Hal ini biasanya terjadi di beberapa suku di Indonesia.

Pastikan Sumber Dana

Bila pembaca ingin membeli rumah lelang, pastikan dulu sumber dana kita untuk membayar hasil lelang bila kita menang maksimal 3 hari. Apabila kita tidak melakukannya maka sejumlah uang yang kita setor sebelumnya sebagai tanda kita ikut lelang sebagai limit harga lelang.

Karena ada batas waktu tersebut, bila kita ingin membeli rumah lelang dengan cara KPR, ada baiknya kita memastikan permohonan KPR kita disetujui. Kita bisa menghubungi bagian lelang dari bank tersebut untuk mengetahui jadwal lelang dan mengusahakan agar KPR kita disetujui sebelum jadwal lelang.

Ajukan KPR di Bank Lelang

Ada baiknya bila kita ingin membeli rumah lelang di bank tertentu misal di Bank BRI, maka sebaiknya kita juga mengambil KPR di BRI juga untuk mempercepat proses. Ini dimaksudkan karena perbankan akan mendapat dua keuntungan yaitu berkurangnya kredit macet dan bertambahnya pemasaran kredit pemilikan rumah.

Hubungi Notaris

Kurang lebih 2 minggu sebelum jadwal lelang, ada baiknya kita berkoordinasi dengan notaris untuk memastikan semua hal terkait legalitas KPR termasuk akad kredit telah siap. Ini dimaksudkan bila kita menang lelang, kita dapat segera akad kredit untuk mencairkan KPR ke rekening KPKNL. Ingat apabila dalam waktu 3 hari setelah kita dinyatakan menang lelang kita belum menyetor sisa harga rumah yang dilelang maka uang kita yang telah disetor sebelumnya ke KPKNL akan dinyatakan hangus.

41 komentar:

  1. saya ingin tahu brap persen yg akan didapt dri si pemilik rumah,jika penjualan lelang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk pengambilang angka gaib terjamin hbg AKII DEWA di no:085293577799 atau klik http://dewajuditogel2547.blogspot.com terimah kasii..

      Hapus
  2. apakah harga limit lelang sudah menjadi harga akhir sewaktu pelelangan??

    BalasHapus
  3. @anonim

    jumlah yang didapatkan oleh pemilik rumah bervariasi dan tidak dihitung dalam prosentase tertentu.

    pada lelang bank, maka bank akan mengambil sejumlah hasil penjualan sebagai pelunasan tunggakan pokok maupun bunga. Apabila ada sisa bisa saja disampaikan kembali ke nasabah.

    BalasHapus
  4. @danu akbar

    harga limit lelang merupakan harga awal dari pelelangan rumah. Harga tersebut bisa naik tanpa batas sesuai mekanisme lelang

    BalasHapus
  5. SEpengetahuan saya untuk lelang harus dengan uang cash dan tidak bisa melalui KPR walaupun KPR-nya melalui bank yang akan melelang asetnya.

    BalasHapus
  6. @drajat

    sebetulnya yang titik penting dari pembelian rumah melalui lelang adalah KPKNL biasanya memberikan batas waktu 3 hari untuk melunasi sisa uang sesuai harga lelang.

    Pada kesempatan tersebut kita bisa mengajukan KPR tetapi permasalahannya adalah pihak Bank yang membiayai via KPR mewajibkan pemenang lelang untuk memberikan sertifikat sebelum pinjaman KPR keluar (yg digunakan untuk melunasi ke KPKNL)

    Sedangkan pihak Bank pemegang sertifikat semula biasanya mewajibkan pelunasan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mereka bersedia mengeluarkan sertifikat tersebut.

    Karena alasan inilah biasanya pembelian aset lelang dari suatu bank relatif lebih mudah bila KPR-nya dlakukan di bank tersebut.

    Bila dilakukan di bank lain, maka muncul permasalahan penyerahan sertifikat dan pelunasan sisa uang sesuai harga lelang.

    semoga terbantu

    BalasHapus
  7. Saya mau bertanya pak
    1.apakah limit lelang bisa turun lagi kalau lelang pertama tdk laku?
    apakah ada aturan/dasar hukum penentuan tarif lelang
    2.apakah jika ada sisa hasil lelang pasti dikembalikan kepada debitur?
    Praktek yg terjadi apakah demikian

    Trimakasih atas jawabanya

    BalasHapus
  8. @Anonim

    Harga lelang bisa turun apabila lelang pertama tidak laku

    Namun demikian perlu diingat bahwa pada prinsipnya pihak Bank ingin agar tunggakan nasabah dapat diselesaikan lengkap dengan biaya-biaya yang timbul. Oleh karena itu mengingat harga properti yang selalu naik maka harga limit lelang biasanya tidak semudah itu untuk turun.

    Apabila ada kelebihan dari hasil penjualan lelang dikurangi tunggakan dan biaya-biaya lain, maka sisa lelang biasanya dikembalikan ke nasabah.



    BalasHapus
  9. Sebagai pemenang lelang biaya-biaya apa saja yang harus dilunasi pak? Apakah ada beban lelang dan beban biaya eksekusi yang harus dibayarkan oleh pihak pemenang elalng(pembeli)? Terimakasih

    BalasHapus
  10. dimana saya bisa mengetahui daftar lelang?
    semisal saya mau mencari daftar lelang bank terntentu dimana saya mulai mencari?
    apakah mengikuti balai lelang juga aman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. penawaran bursa rumah murah pra lelang bank BTN ,lebih murah 50-30% dari harga pasar, mulai 80jtan,lokasi surabaya,gresik,lamongan,sidoarjo,pasuruan,malang,info lbh lanjut hubungi nmr berikut:

      085730400175/081331004141
      pin 7E62AECE (miko)

      Hapus
    2. penawaran bursa rumah murah pra lelang bank BTN ,lebih murah 50-30% dari harga pasar, mulai 80jtan,lokasi surabaya,gresik,lamongan,sidoarjo,pasuruan,malang,info lbh lanjut hubungi nmr berikut:

      085730400175/081331004141
      pin 7E62AECE (miko)

      Hapus
    3. pak micko sudah saya respon tulisannya dibawah ya

      Hapus
  11. sangat menginspirasi ganz ...
    Disimak juga ya ganz Info dijual rumah baru murah

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih telah mampir, informasi rumah yang sangat menarik

      Hapus
  12. terima kasih informasinya, sangat bermanfaat gan

    jual rumah
    model rumah

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih telah membaca ulasan kami tentang membeli rumah lelang bank

      Hapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. Hati-hati sebelum membeli
    Perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membeli angunan yang diambil alih bank dan dijual melalui lelang (dalam hal ini rumah) terutama jika dipersyarkan “obyek yang akan dilelang sesuai dng kondisi apa adanya (as is)”; di dalamnya ada resiko yang melekat.
    Resiko dapat diidentifikasi dng mengevaluasi keabsahan bukti-bukti dokumen dan keadaan phisik rumah yang akan dilelang. Meski bukti-bukti dokumen dikuasai bank, belum tentu dng phisik rumahnya, o.k.i. perlu survey ke lokasi. Jika ditemukan phisik rumah dikuasai pemilik atau pihak ketiga … jangan-jangan anda malah disambut pentungan … mau melapor kepada yang berwajib?!. … HeHeHe.
    Sebaliknya, jika phisik rumah dalam keadaan kosong pun tetap perlu diidentifikasi dng menanyakan ke Ketua RT atau tetangga apakah pemilik rumah yang akan dilelang sudah pindah rumah, atau tidak diketahui lagi keberadaannya, atau jangan-jangan sedang sembunyi menunggu situasai … dan anda malah nanti diteror.

    BalasHapus
    Balasan
    1. @maman rachman

      masukan yang sangat menarik, terutama mengenai penguasaan fisik rumah

      karena bagaimanapun inti dari pemilikan properti adalah penguasaan baik dokumen maupun fisik rumahnya

      Hapus
  15. benar2 harus extra hati2 ya gan n perlu menanyakan sedetail mgkn
    btw ane mau tanya ni barangkali agan tahu tmpat yg jual rumah purwokerto yg aman lagi nyaman serta ada ruang terbuka itu dmna ya ?
    maksh, slam sukses :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apa sudah mencoba cari tahu di situs jual beli online seperti ol x, tokobag us, penulis sendiri melihat info dari kedua situs tersebut.

      O iya jangan lupa untuk membaca ulasan kami tentang tips mencari tahu infomasi harga wajar properti untuk mendapatkan harga rumah yang masuk akal

      Hapus
  16. Informasi yang dituangkan dalam artikel ini sangat menarik dan bermanfaat, terimakasih sudah share untuk kita.

    BalasHapus
  17. kalau beli rumah lelang memang harus hati2 dalam membeli apapun juga harus teliti agar tidak tertipu

    BalasHapus
    Balasan
    1. barangkali ada pengalaman yang bisa di share silahkan

      Hapus
  18. Balasan
    1. terima kasih atas kunjungannya pada post tips dan trik membeli rumah lelang bank. bila ada pengalaman dalam mebeli rumah lelang, boleh di share di sini

      Hapus
  19. Kalau boleh tahu bagaimana caranya mengajukan KPR untuk beli rumah lelang ? karena saya sudah pernah tlp ke cs bank BTN, katanya tidak bisa KPR kalau beli rumah lelang. Mohon info-nya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti ulasan kami diatas, sebaiknya pembelian rumah lelang Bank menggunakan KPR bank tersebut agar persyaratan dipermudah.

      Bila BTN mengatakan tidak bisa membeli rumah lelang maka kemungkinan kebijakan BTN memang seperti itu pada saat itu.

      Nah sudahkah mencoba untuk menghubungi bank lain? hampir semua perbankan memiliki produk konsumer seperti KPR.

      Hapus
  20. penawaran bursa rumah murah pra lelang bank BTN ,lebih murah 50-30% dari harga pasar, mulai 80jtan,lokasi surabaya,gresik,lamongan,sidoarjo,pasuruan,malang,info lbh lanjut hubungi nmr berikut:

    085730400175/081331004141
    pin 7E62AECE (miko)

    BalasHapus
  21. penawaran bursa rumah murah pra lelang bank BTN ,lebih murah 50-30% dari harga pasar, mulai 80jtan,lokasi surabaya,gresik,lamongan,sidoarjo,pasuruan,malang,info lbh lanjut hubungi nmr berikut:

    085730400175/081331004141
    pin 7E62AECE (miko)

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih pak micko, apa tidak ada situs resminya bank BTN untuk lelang rumah?

      kalau langsung kontak ke nomor pribadi biasanya netizen agak takut kena modus penipuan

      Hapus
  22. blogwriter, saya ingin mengetahui :

    1. bagaimana nasib properti yang sudah dilelang berkali-kali tapi tidak laku?

    2. bagaimana cara mengetahui properti dalam sitaan bank dalam wilayah tertentu? apakah harus mendatangi semua bank di wilayah tersebut satu-persatu?

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya. setau penulis, apabila properti yang di lelang tidak laku-laku sebetulnya tidak ada masalah bagi Bank karena :
      1. Harga Properti selalu naik dan di lelang berikutnya nilai properti pasti akan lebih tinggi dari nilai jual sebelumnya, ini berarti pasti laku di lelang berikutnya.

      2.Bank hanya perlu menghitung jumlah biaya lelang yang timbul dan kerugian atas waktu tersebut. bisa saja untuk lebih cepat selanjutnya bisa dijual dibawah tangan. tetapi ingat harga properti selalu naik, tidak selalu harus dijual dibawah tangan.


      Untuk mengetahui apakah properti dalam sitaan bank wilayah tertentu untuk mudahnya tinggal datang ke notaris dan minta fasilitas checking ke BPN.

      Kalau punya waktu lebih bisa saja kita langsung ke BPN nya untuk checking. Mereka bisa kasih info apakah masih dalam sitaan bank dan lokasi banknya sekalian.

      Hapus
  23. Informasinya sangat bermanfaat, terima kasih.
    kami juga sedang merintis web portal untuk lelang properti di http://lelang.co

    BalasHapus
  24. Maaf, numpang iklan gan. Jual kapling tanah 140 m2, muka 9 m lokasi dekat fasum kec. Plered, bantul, jogja. Shmp..950 rb per mtr. Siapa minat. Wa 085102544888

    BalasHapus
  25. Maaf, numpang iklan gan. Jual kapling tanah 140 m2, muka 9 m lokasi dekat fasum kec. Plered, bantul, jogja. Shmp..950 rb per mtr. Siapa minat. Wa 085102544888

    BalasHapus
  26. Bagaimana jika kita mau beli rumah lelang, tetapi si pemilik rumah tidak mau keluar dan mengosongkan rumahnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah, itu dia salah satu hal yang sulit, biaya pengosongan rumah tidak akan termasuk dalam jual beli rumah. Hal itu menjadi tanggung jawab pembeli, bukan penjual. Sebaiknya sebelum membeli rumah lelang, pastikan dulu kondisi rumah sudah kosong dengan bertanya kepada bank selaku penjual.

      Hapus
  27. Sebenarnya saya sangat ingin beli tanah lelang dari kpknl . Tapi saya blm tau seluk beluk dlm hal ini. Tapi saya baca sangat baek dan membantu.mungkin sekali dan akn lebih baek emang berkonsoltasi pada pihak bank dulu. Trimakasih semuanya....

    BalasHapus

Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?

Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami

:: klikmenurutsaya ::