Advertorial Bisnis Online

Menyampaikan SPT secara Online

Masih adakan rekan pembaca yang belum menyampaikan SPT ke Kantor Pajak?

Bila pembaca termasuk mereka yang belum menyampaikan SPT ke Kantor Pajak dan ingin menyampaikan SPT secara online, maka e-Filing adalah jawabannya. Website e-Filing merupakan aplikasi yang dikembangkan kantor Pajak untuk mempermudah penyampaian SPT secara online. 

Karena sudah ada fasilitas SPT secara online, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat Indonesia untuk tidak mengirimkan SPT tepat waktu apalagi bingung cara membuat SPT tersebut. Masih ingat slogan Kantor Pajak tentang hal ini? Iya betul "Apa Kata Dunia"

e-Fin

Singkatnya untuk menyampaikan SPT secara online melalui e-Filing, kita harus memiliki nomor e-Fin (Electronic Filing Identification Number). Lalu bagaimana cara mendapatkan e-Fin?

Sesuai dengan keterangan kantor pajak pada situs resmi e-Filing, e-Fin dapat diperoleh dengan cara menyampaikan permohonan langsung kepada KPP terdekat menggunakan formulir yang telah disediakan. Permohonan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak maupun Kuasanya (bila diwakilkan)

Registrasi e-Filing

Setelah mendapatkan e-Fin, Wajib pajak harus melakukan registrasi pada situs https://efiling.pajak.go.id dengan mengisi formulir yang ada dan melakukan aktivasi pada link aktivasi yang dikirim pada saat registrasi.

Mengisi SPT Online

Setelah e-Filing teregistrasi, lakukan login dan mulailah mengisi SPT secara online. Apabila anda memiliki penghasilan diatas 60 Juta per tahun maka gunakan form SPT 1770 S. Sebaliknya bila kita memiliki penghasilan dibawah 60 Juta per tahun maka kita harus menggunakan form SPT 1770 SS.

Kode Verifikasi

Setelah memastikan semua informasi yang dimasukkan telah benar, Wajib Pajak selanjutnya harus meminta kode verifikasi. Kode verifikasi tersebut dikirim ke email yang telah kita daftarkan sebelumnya dan akan digunakan pada saat kita mengirimkan SPT dengan mengklik menu kirim SPT. 

Kirim SPT

Pada saat mengirim SPT dengan menekan tombol kirim SPT, maka aplikasi akan meminta kita untuk menginput kode verifikasi. Apabila kode verifikasi telah benar maka aplikasi akan mencatat bahwa SPT yang telah diinput oleh Wajib Pajak telah diverifikasi Wajib Pajak dan datanya telah benar.

Apabila pengiriman berhasil maka Aplikasi e-Filing akan secara otomatis mengirimkan email kembali ke Wajib Pajak yang berisi konfirmasi bahwa Kantor Pajak telah menerima SPT yang disampaikan melalui e-Filing.

Masih ada pertanyaan seputar penyampaian SPT kepada Kantor Pajak secara online? Tulis saja di kotak komentar atau langsung saja ke situs e-Filing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?

Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami

:: klikmenurutsaya ::