Nah dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, pemerintah DKI memiliki kebijakan untuk membatasi arus balik melalui SIKM.
Apakah yang dimaksud dengan SIKM dan bagaimana cara untuk mendapatkan SIKM tersebut ?
Pengertian SIKM
SIKM adalah singkatan dari Surat Ijin Keluar Masuk khusus untuk wilayah Jakarta. Sesuai dengan informasi yang tertera di situs resmi pemerintah jakarta, SIKM sebetulnya diperuntukkan bagi warga jabodetabek (yang termasuk dalam 11 perusahaan yang diijinkan beroperasi) yang ingin bepergian keluar daerah karena kepentingan dinas maupun kepentingan mendesak lainnya.
11 Perusahaan yang boleh mengajukan SIKM
Yang termasuk 11 perusahaan tersebut adalah seluruh perusahaan dengan jenis usaha yang diijinkan selama masa PSBB berlangsung yaitu :
- Kesehatan
- Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
- Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Kepentingan dinas vs kepentingan mendesak lainnya
Sesuai dengan pengertian diatas, yang boleh bepergian keluar daerah jabodetabek hanyalah mereka yang memiliki kepentingan dinas maupun kepentingan mendesak lainnya. Untuk kepentingan dinas sudah pasti jelas ya. Hal ini bisa dibuktikan dengan surat penugasan dari perusahaan.
Untuk kepentingan mendesak lain yang diijinkan adalah adalah karena sakit atau karena ada keluarga yang meninggal.
Peruntukan SIKM
Sesuai dengan jenisnya, SIKM sebetulnya dibagi menjadi dua jenis peruntukkan yaitu :
- Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
SIKM sendiri bisa berlaku untuk sekali perjalanan maupun untuk perjalanan berulang.
Diatas sudah kami jelaskan bahwa hal ini untuk Jabodetabek ya. Bila warga Bodetabek ingin ke DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM, sebaliknya warga DKI ingin keluar ke Bodetabek tidak memerlukan SIKM
Yang dimaksud warga DKI adalah mereka yang berdomisili di DKI Jakarta baik memiliki KTP Jakarta maupun tidak memiliki KTP Jakarta.
Persyaratan Wajib Mendapatkan SIKM
Domisili Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan: perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Cara Mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta Secara daring (online) :
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info Tentang SIKM", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/27/06100011/masih-bingung-soal-surat-izin-keluar-masuk-jakarta-ini-segala-info.
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Sandro Gatra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?
Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami
:: klikmenurutsaya ::