Pencucian Uang
Untuk mengenal tindakan anti pencucian uang (anti money laundering) terlebih dahulu harus diketahui apa itu pencucian uang. Pencucian uang merupakan suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan, seperti prostitusi, perdagangan obat bius, korupsi, penyelundupan, penipuan, pemalsuan, perjudian, dan lain lain.
Uang hasil kejahatan akan dicoba untuk disimpan dalam institusi keuangan (termasuk bank) dan dengan cara tertentu asal usul uang tersebut disamarkan. Untuk selanjutnya, uang tersebut digunakan kembali untuk membiayai aksi kejahatan lainnya, dan mencucinya lagi, demikian seterusnya.
Pengaruh Pencucian Uang. Sebagai akibat dari pencucian uang, aksi kejahatan akan meningkat, yang pada akhirnya akan membahayakan keamanan masyarakat sehingga biaya sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan juga akan meningkat.
Disamping itu, kegiatan pencucian uang dapat berpengaruh kepada perekonomian, karena ada kemungkinan secara tiba-tiba uang tersebut ditarik dari sistem keuangan Indonesia dalam jumlah besar yang akan berdampak kepada kestabilan nilai rupiah dan suku bunga. Tindakan Anti Pencucian Uang. Mengingat dampak negatif dari tindakan pencucian uang bisa membahayakan stabilitas negara, maka perlu dilakukan tindakan untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia.
Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perbankan dan jasa keuangan lainnya untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang. Sanksi Masyarakat wajib mendukung program pemerintah dalam tindakan anti pencucian uang. Pelaku tindakan pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar.
Sanksi pidana tersebut diberikan kepada:
Untuk mengenal tindakan anti pencucian uang (anti money laundering) terlebih dahulu harus diketahui apa itu pencucian uang. Pencucian uang merupakan suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan, seperti prostitusi, perdagangan obat bius, korupsi, penyelundupan, penipuan, pemalsuan, perjudian, dan lain lain.
Uang hasil kejahatan akan dicoba untuk disimpan dalam institusi keuangan (termasuk bank) dan dengan cara tertentu asal usul uang tersebut disamarkan. Untuk selanjutnya, uang tersebut digunakan kembali untuk membiayai aksi kejahatan lainnya, dan mencucinya lagi, demikian seterusnya.
Pengaruh Pencucian Uang. Sebagai akibat dari pencucian uang, aksi kejahatan akan meningkat, yang pada akhirnya akan membahayakan keamanan masyarakat sehingga biaya sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan juga akan meningkat.
Disamping itu, kegiatan pencucian uang dapat berpengaruh kepada perekonomian, karena ada kemungkinan secara tiba-tiba uang tersebut ditarik dari sistem keuangan Indonesia dalam jumlah besar yang akan berdampak kepada kestabilan nilai rupiah dan suku bunga. Tindakan Anti Pencucian Uang. Mengingat dampak negatif dari tindakan pencucian uang bisa membahayakan stabilitas negara, maka perlu dilakukan tindakan untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia.
Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta perbankan dan jasa keuangan lainnya untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan untuk mengantisipasi tindakan pencucian uang. Sanksi Masyarakat wajib mendukung program pemerintah dalam tindakan anti pencucian uang. Pelaku tindakan pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar.
Sanksi pidana tersebut diberikan kepada:
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pencucian uang.
- Setiap orang yang menerima hasil tindakan pencucian uang.
- Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai dalam bentuk rupiah minimal sebesar Rp 100 juta, atau dalam mata uang asing yang setara, yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Punya pendapat yang berbeda?
Ingin bertanya lebih lanjut?
Kami sangat berterima kasih bila anda berkenan untuk menuliskan beberapa patah kata di kotak komentar kami
:: klikmenurutsaya ::